Kontroversi Bansos Judi Online Pada Akhir Masa Jabatan Jokowi

Rika Anggraeni
Rabu, 19 Juni 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi alat judi slot. Salah satu permaianan di dalam judi online dengan format digital - Bloomberg/John Taggart
Ilustrasi alat judi slot. Salah satu permaianan di dalam judi online dengan format digital - Bloomberg/John Taggart
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA. - Transaksi judi online di Indonesia terus menjadi sorotan. Polemik ini pun kembali mencuat usai pemerintah mengusulkan korban judi online bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa transaksi perputaran judi online sering menggunakan dompet digit (e-wallet) maupun rekening perbankan sangat tinggi.

“[Transaksi judi online] perputarannya cepat, namun memang biasanya cash in dan cash out-nya cepat jadi Rp300 triliun itu perputaran uangnya, terlepas menggunakan dompet digital ataupun [rekening] bank,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (18/6/2024).

Huda menyatakan bahwa judi secara aturan dilarang oleh negara, sehingga pemain judi online yang sadar terlibat dalam aktivitas ini melanggar aturan yang ada.

Dalam posisi tersebut, menurutnya, pemberian bansos kepada para korban kurang tepat.

“Mereka tidak bisa disebut korban. Kecuali mereka ditipu dengan dalih investasi yang ternyata itu judi online, itu bisa jadi disebut korban,” ujarnya.

Huda mengimbau agar semestinya penerima bansos ditinjau berdasarkan kategori miskin atau bukan. Jika ditambah dengan syarat bukan pemain judi online, maka perlu dibuktikan secara data.

“Jangan sampai tambahan karakteristik atau syarat itu menjadi celah bagi memainkan data penerima bansos. Makanya, terlepas untuk depo slot atau seperti apa, mereka tetap berhak bansos ketika mereka miskin,” tuturnya.

Dia pun menganjurkan agar bansos yang digelontorkan pemerintah diberikan dalam bentuk barang dibandingkan uang tunai. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bansos.

Lebih lanjut, jika kebijakan bansos mengizinkan setiap pemain judi online untuk menerima bantuan, maka dapat berdampak buruk terhadap anggaran negara.

“Jika semua pemain judi online mendapatkan bansos ya anggaran akan membengkak dan cenderung tidak tepat sasaran. Akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak,” ungkapnya.

Ilustrasi bansos bagi kaum tidak mampu
Ilustrasi bansos bagi kaum tidak mampu

Bersembunyi di Balik DANA Cs

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online. Data warga yang terjerat judi online mencakup dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan bahwa identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.

Natsir juga mengungkap cara PPATK mengetahui transaksi keuangan mencurigakan dari rekening yang diblokir terkait dengan judi online atau tidak. Mekanismenya, bagaimana dari pelaku yang dikirim ke bandar kecil, dan berlanjut ke bandar besar. Alhasil, sebagian besar uang lari ke luar negeri dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Transaksi judi online ini bukan hanya memanfaatkan layanan bank, melainkan juga e-wallet. Di Indonesia, beberapa pemain e-wallet ternama antara lain Gopay, Ovo, DANA, dan LinkAja.

“Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kami koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka,” ungkap Natsir dalam diskusi online “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu (15/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menargetkan akun bandar judi online yang menampung transaksi perputaran uang di dompet digital (e-wallet).

Logo aplikasi DANA
Logo aplikasi DANA

Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah berwenang untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, terutama akun rekening bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) yang tengah dalam tahap persiapan revisi.

Semuel menerangkan bahwa sasaran pertama dalam memblokir akun e-wallet adalah para bandar judi online. Nantinya, akan mulai terlihat arus perputaran uang ke pemain judi online.

Namun, Semuel menjelaskan pihak yang berwenang untuk memblokir adalah otoritas terkait, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bukan hanya e-wallet, tetapi bank yang digunakan untuk kejahatan penipuan dan judi online itu diajukan untuk diblokir. Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI dan kalau akun bank ada di OJK,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Semuel mengaku bahwa perputaran uang melalui e-wallet merupakan fenomena baru di lingkup judi online dan terus berkembang. Maka dari itu, penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

Semuel menekankan pengguna harus terverifikasi saat membuka akun dompet digital, sebab sering kali ditemukan pengguna yang tidak mengetahui identitas dipakai pelaku kejahatan.

“E-wallet itu harus mendata, siapa yang punya itu harus terdata dengan jelas. Kalau dia hanya membolehkan tanpa mendata atau e-KYC kan bisa buat kejahatan. Ini kami mulai tekankan juga gimana kalau akun-akun itu buat kejahatan,” ungkapnya.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper