Namun, dia kembali menekankan Kemenkominfo hanya memberikan bukti dan indikasi adanya perputaran uang judi online di akun e-wallet dan bank.
“Tapi tetap yang melakukan pemblokiran adalah BI dan OJK, bukan kami [Kemenkominfo]. Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Karena nggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang, kan ada UU Perbankan,” jelasnya.
Satgas Judi Online
Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Keppres 21/2024). Keppres ini mulai berlaku yang ditetapkan pada 14 Juni 2024.
Beleid tersebut juga memuat susunan Satgas Judi Online, yang lengkap dengan tugas dan fungsinya. Pembentukan Satgas Judi Online ini dibentuk untuk mendukung mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, demikian yang tertera dalam Pasal 1 Keppres 21/2024.
Hadirnya Satgas Judi Online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring dan terpadu untuk melindungi masyarakat. Salah satu tugas Satgas Judi Online adalah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Dalam Keppres 21/2024, Ketua Satgas dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan beberapa anggota dari setiap bidang, yang terdiri dari kementerian/lembaga.
Rincian susunan keanggotaan Satgas Judi Online adalah sebagai berikut:
Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Wakil Ketua Satgas : Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia