Tokopedia Tiktok PHK Karyawan, Ini Nilai Pesangon yang Diberikan

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 14 Juni 2024 | 11:45 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pegawai Tokopedia TikTok yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikabarkan mendapatkan sejumlah pesangon dari perusahaan. 

Hari ini, Tokopedia TikTok mengumpulkan para karyawan di townhall untuk mengumumkan reorganisasi. Sumber Bisnis mengatakan terdapat 450 karyawan yang terdampak. 

Para karyawan terdampak mendapat sejumlah pesangon dari perusahaan mulai dari uang hingga laptop

“Pesangon 1,75 kali masa kerja, 2 bulan gaji dan kompensasi cuti bila belum diambil. Plus mendapatkan laptop,” kata sumber kepada Bisnis, Jumat (14/6/2024). 

Sumber Bisnis yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa jumlah karyawan yang terdampak sebanyak 450 karyawan dari total 5.100 karyawan setelah merger. 

Sebelumnya, Dalam surat keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemahadiani mengklarifikasi mengenai kabar gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70%, yang dimulai pada Juni 2024. 

Mengingat bahwa GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, kata Koesoemahadiani, maka sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, Perseroan meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain). 

“Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia,” kata Koesoemahadiani dalam surat tersebut, dikutip Kamis (13/6/2024).

Koesoemahadiani menambahkan sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GoTo meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan. 

Koesoemahadiani tidak membantah atau membenarkan mengenai kabar PHK tersebut. Namun, terkait penghentian hampir 80% layanan Tokopedia serta dampaknya terhadap kegiatan operasional, kondisi dan lain sebagainya, GoTo menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. 

“Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80% layanan Tokopedia,” kata Koesoemahadiani.

Sementara itu sumber anonim Bloomberg, Rabu (12/6/2024) mengatakan ByteDance mengurangi staf di seluruh tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasional, sebagian untuk menghilangkan fungsi duplikat, kata sumber tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena diskusi tersebut belum dipublikasikan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, PHK menjadi pilihan terakhir jika tidak ada jalan lain untuk mempertahankan perusahaannya.

“PHK harus jalan terakhir jika tidak ada jalan lain,” ujarnya.

Namun, perusahaan harus memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper