Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggodok regulasi seputar pelindungan anak saat bermain gim, termasuk perihal pengolalaan data. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sejumlah larangan dan kewajiban dalam peraturan tersebut.
Peraturan tersebut nantinya akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Kemenkominfo menjelaskan RPP tersebut nantinya akan mengatur sejumlah kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan kepentingan terbaik bagi Anak dalam menyelenggarakan Produk atau Layanan Digital.
Peraturan tersebut juga menyoroti mengenai tata kelola data anak oleh PSE. Terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
Pasal 10 poin B misalnya, PSE dilarang menggunakan Data Pribadi Anak yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh PSE, untuk sesuatu yang dapat merugikan atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan Anak.
“PSE dilarang membuat profil Anak dengan cara atau metode apapun, untuk tujuan penawaran produk atau layanan, kecuali Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pembuatan profil tersebut untuk kepentingan terbaik Anak,” tulis dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (20/5/2024).
Kemudian PSE juga dilarang mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, atau Fitur Daring dengan cara atau praktik yang menyesatkan atau memanipulasi Anak yang
menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, atau Fitur Daring tersebut secara material mendistorsi kemampuan Anak atau menghalangi Anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup
“PSE dilarang terselubung atau tidak transparan sehingga mendorong Anak untuk memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, atau Fitur Daring atau melepaskan fungsi-fungsi perlindungan privasi,” tulis dalam peraturan.
Geolokasi
Tidak hanya, Pasal 11 RPP Tata Kelola Pelindungan anak juga melarang PSE mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara default, kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh PSE untuk menyediakan Produk, Layanan, atau Fitur Daring yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas
PSE juga dilarang mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, atau Fitur Daring, tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan,”tulis.
Kemudian Pasal 12, dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, atau Fitur Daring bagi orang tua atau wali dari Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan tanda atau sinyal, dari Produk, Layanan, atau Fitur Daring, yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.