Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengambil langkah sigap dalam meregulasi teknologi kecerdasan buatan (AI). Negara-negara di dunia yang tergabugn dalam G20 sempat luput membahas regulasi teknologi baru ini.
Teknologi Generative AI menjadi isu prioritas yang dibahas di dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Brasil 2024 setelah sebelumnya terabaikan saat G20 tahun 2022 di Indonesia beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan bahwa kala Indonesia menjadi tuan rumah G20 pada 2022 silam, isu teknologi AI sama sekali belum muncul. Padahal, teknologi generative AI mulai dikembangkan pada 2021.
“Tetapi sayangnya saat itu secara global belum menjadi concern bersama tetapi hari ini, ini menjadi isu-isu yang sangat menarik perhatian dari berbagai negara terkiat bagaimana masa depan teknologi generative AI,” ungkap Wahyudi dalam acara Thinktank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Wahyudi menuturkan terdapat tiga elemen untuk membangun tata kelola AI yang baik di Indonesia, di antaranya teknologi, etika, dan hukum.
Dari sisi teknologi, Wahyudi menyampaikan bahwa teknologi selain mengacu pada standar global, juga dapat diinisiasi melalui pengembangan sejumlah standar nasional, yang dapat diprakarsai oleh BRIN dan Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Kemenkominfo, Kemenperin, maupun BSSN.
Dalam hal etika, Indonesia sudah mulai mengembangkan etika melalui Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial (SE 9/2023) sebagai panduan etika dalam pengembangan Al.
“SE Menkominfo 9/2023 sudah memberikan prinsip-prinsip dasar etika dalam pengembangan atau pemanfaatan AI,” ujarnya.
Pada sektor keuangan, lanjut Wahyudi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meluncurkan hal yang sama (panduan etika). Langkah tersebut dapat diikuti pada level sektoral lainnya, sekaligus juga pada tingkat industri, termasuk asosiasi.
Elemen berikutnya, yakni hukum. Langkah berikutnya adalah mengembangkan regulasi yang lebih mengikat, baik di level Permen maupun Perpres.
Dia menjelaskan bahwa regulasi ini dapat menjadi pijakan sekaligus pembelajaran awal dalam mengembangkan legislasi khusus tentang Al, mengingat Indonesia juga masih dalam tahap awal implementasi UU yang beririsan dengan AI seperti UU PDP maupun UU ITE.
“Materi regulasi dapat mencakup prinsip-prinsip umum Al, pengembangan ekosistem industri AI, termasuk sandbox policy, safeguard berbasis risiko, dan mekanisme penegakan,” tandasnya.