Grab Punya Sertifikat Kepatuhan dari KPPU, Dapat Keringanan Jika Melanggar

Crysania Suhartanto
Senin, 25 Maret 2024 | 20:59 WIB
Logo angkutan online Grab/Reuters-Edgar Su
Logo angkutan online Grab/Reuters-Edgar Su
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan kepemilikan sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini membuat Grab mengetahui regulasi persaingan usaha dan berkomitmen untuk mematuhi persaingan usaha di Indonesia. 

Menariknya, sertifikat kepatuhan usaha ini juga membuat Grab berpeluang mendapatkan potongan jika perusahaan melakukan pelanggaran persaingan usaha. 

“Walaupun ini kita harapkan tidak terjadi, tetapi mendapatkan keringanan kalau misalnya nantinya akan ada perkara persaingan usaha yang melibatkan pelaku usaha pemilik sertifikasi,” ujar Aru dalam paparannya, Senin (25/3/2024).

Diketahui, denda yang dikenakan bagi pelaku persaingan usaha adalah 10% dari total penjualan atau 50% penghasilan bersih perusahaan di tahun sebelumnya. 

Kendati demikian, Aru memastikan tidak semua tindak persaingan usaha akan mendapatkan keringanan denda. Nantinya ada majelis yang terdiri atas tiga komisioner KPPU akan  mengkaji terkait tingkat dari pelanggaran persaingan usaha. 

Alhasil, tingkat keringanan yang didapatkan perusahaan akan bergantung pada tindak pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan. 

Adapun, sejak program KPPU ini dimulai pada 2022, sudah ada 48 perusahaan yang mendaftar sertifikat kepatuhan persaingan usaha. Namun, sepanjang 2023, hanya ada 16 sertifikat yang diterbitkan oleh KPPU.

Hal ini tidak terlepas dari banyaknya tahap-tahap dan kajian yang harus dilalui. Aru menjelaskan, Grab saja sebenarnya sudah mengajukan sertifikat ini sejak Desember 2022, tetapi sertifikat baru diterbitkan pada Desember 2023. 

Adapun menurut Aru, salah satu yang paling lama dan penting sebagai syarat mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini adalah penyusunan kode etik di perusahaan tersebut. 

“Setiap kegiatan ekonomi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendaftar itu akan sesuai dengan kode etik. Dan penyusunan kode etik itu yang kemudian menyesuaikan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Aru. 

Lebih lanjut, Aru mengatakan keberadaan sertifikat ini nantinya akan membuat persaingan usaha menjadi lebih sehat dan inovasi akan makin terasa.

Aru menambahkan, dengan adanya lebih dari satu perusahaan di satu bidang, perusahaan akan berlomba-lomba dalam membuat inovasi, yang nanti pada akhirnya akan menguntungkan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper