TikTok Tabrak Regulasi, Teten: Tidak Ada Aturan Transisi di Permendag

Dwi Rachmawati
Kamis, 7 Maret 2024 | 14:05 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok masih melakukan pelanggaran. Aktivitas transaksi yang dilakukan di aplikasi mereka, kendati diklaim ada Tokopedia di belakangnya, merupakan tindakan tanpa dasar hukum. 

Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia.

Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia sesuai dengan Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten saat ditemui di Menara Brilian, Kamis (7/3/2024).

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tetapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Bisnis coba mengonfirmasi mengenai dugaan Teten tersebut kepada TikTok. Hingga berita ini diturunkan TikTok tidak memberikan balasan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa migrasi sistem yang dilakukan TikTok ke Tokopedia hampir mencapai 90%. Meskipun diakui Isy bahwa pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna.

"Pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah, pembayaran sudah langsung ke Tokopedia," ujar Isy saat ditemui usai rapat koordinasi pengamanan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan, Senin (4/3/2024).

Diketahui,  pengguna TikTok masih bisa melakukan transaksi lewat TikTok Shop sejak perusahaan teknologi asal China itu menggabungkan bisnisnya dengan e-commerce asal Indonesia Tokopedia. Padahal sebelumnya TikTok Shop telah dilarang beroperasi dalam aplikasi media sosial TikTok seiring adanya Permendag No.31/2023.

Adapun klausal dalam beleid tersebut ternyata tidak mengcover strategi yang dilakukan TikTok usai berinvestasi ke Tokopedia. Isy mengatakan bahwa perubahan aturan mungkin saja terjadi, meskipun belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Permendag itu kan bukan kitab suci, kan bisa diubah. Tetapi dalam waktu dekat sih enggak ada Permendag yang mau diubah," ucap Isy.

Menurut Isy, tidak ada larangan pemisahan sistem dibalik layar seperti yang dilakukan TikTok Shop. Kendati begitu, dia mengakui bahwa TikTok masih perlu menyelesaikan sisa 13% perubahan sistem TikTok Shop dengan Tokopedia. Pemerintah, kata dia, masih terus memantau sisa pekerjaan TikTok tersebut.

"Ya teknologi sekarang masa harus pindah [aplikasi] lagi, browsing lagi, kan enggak. Itu Masih dianggap comply [terhadap aturan]," tutur Isy.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper