Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial X, ByteDance, dan layanan online travel agent (OTA) Booking.com ditunjuk sebagai ‘gatekeeper’, sehingga wajib tunduk kepada Undang-Undang Pemasaran Digital (Digital Marketing Act/DMA) Uni Eropa.
Masuknya tiga raksasa teknologi inipun menyusul tindakan Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft yang sudah lebih dahulu masuk ke dalam perusahaan dengan kriteria sesuai dengan DMA.
Dikutip dari Politico Eu, DMA merupakan regulasi yang memberikan batasan ketat pada perusahaan besar untuk menyamakan arena bermain secara digital, guna memudahkan perusahaan yang mengandalkan mereka untuk beroperasi secara daring.
Alhasil, di platform masing-masing, para perusahaan tidak boleh lebih mengutamakan penjualan produk ataupun layanan mereka sendiri, dibandingkan pesaingnya. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menggunakan data dari para pesaing untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan juga tidak dapat membagikan data pribadi pengguna ke platform yang berbeda, sebelum mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna.
Selain itu, perusahaan juga harus memperbolehkan pihak ketiga untuk mengakses layanan perusahaan dan iklan yang dipersonalisasi. Semua regulasi ini harus mulai dilakukan per 7 Maret 2024.
Adapun perusahaan yang wajib tunduk pada DMA merupakan perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi market sebesar €75 miliar atau sekitar Rp1.277 triliun. Diketahui, jika ada perusahaan gatekeeper yang melanggar, akan dikenakan denda.
Menariknya, sebenarnya ByteDance atau induk dari media sosial TikTok ini telah diminta untuk tunduk pada DMA sejak Juli 2023. Namun, saat itu TikTok menentang kewajiban ini di pengadilan. Menurut mereka, perusahaannya belum cukup besar untuk patuh pada DMA.
“Kami sangat yakin TikTok tidak boleh dijadikan sebagai penjaga gerbang dalam periklanan online, sebuah area yang jelas-jelas didominasi oleh pemain petahana, dan kami telah menyampaikan kasus kami kepada Komisi,” juru bicara TikTok Elliot Burton.
Namun, gugatan ini ditolak. Dikutip dari The Verge, hakim mengatakan ByteDance belum menunjukkan adanya risiko nyata dari pengungkapan informasi rahasia atau risiko tersebut akan menimbulkan kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan Indonesia juga akan menerapkan regulasi DMA, sebagai turunan dari revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“(Turunan) PP UU ITE kan ada tiga ya, revisi PP 71/2019, PP Perlindungan Anak, PP Digital Marketing Act dan Digital Service Act,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (5/1/2023).
Adapun Usman mengatakan ketiga regulasi tersebut tengah dibentuk kerangkanya dan masih dalam pembahasan lebih lanjut