Keandalan Sistem IT KPU Jelang Pemilu 2024 Dipertanyakan, Pernah Uji Coba?

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:40 WIB
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk transparan perihal uji coba keandalan sistem teknologi informasi yang digunakan pada Hari Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu (13/2/2024). Tanpa adanya uji coba keandalan, sistem KPU disebut rentan alami gangguan.  

Pakar Keamanan Siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja meyakini sistem keamanan IT KPU sudah cukup siap untuk menghadapi pemilu besok.

Namun, menurutnya, KPU tetap harus transparan mengenai keandalan dan uji coba atas sistem aplikasi Sirekap, yang akan digunakan untuk membantu jalannya pemilu 2024. 

Dia mempertanyakan mengenai sertifikasi dan proses pengadaan serta operasional aplikasi tersebut. Apakah telah melalui proses yang ketat atau tidak. Menurutnya, tanpa adanya proses uji coba, aplikasi Sirekap memiliki risiko besar saat digunakan. 

“Berisiko jika aplikasi tidak diuji kerentanannya berkali-kali. Jika itu tidak pernah diuji dan tidak transparan ke publik itu risikonya besar. Semuanya harusnya diuji coba apalagi ini lembaga strategis untuk demokrasi jadi tidak bisa gegabah,” kata Ardi kepada Bisnis, Selasa (13/2/2024). 

Dia juga mengatakan harus ada uji sertifikasi kelayakan atas aplikasi Sirekap. Dia pesimistis Sirekap memiliki sertifikasi tersebut jika melihat kondisi beberapa lembaga negara yang kurang peduli terhadap keamanan siber. 

Senada, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan untuk mengetahu keandalan website Sirekap, maka harus melalui serangkaian uji coba seperti penetration test (pentest) atau stresstest yaitu membanjiri sistem IT dengan trafik sangat tinggi untuk mengetahui batas kemampuan sistem tersebut.

Tidak hanya itu, demi keamanan data yang dapat dipertanggungjawabkan KPU juga perlu memastikan bahwa data tersegel secara aman dan tidak ada duplikasi ‘kunci’ untuk mengutak-atik data. 

Sistem IT harus telah dilengkapi ‘segel elektronik’ yang hanya dapat digunakan satu kali oleh petugas. Dengan segel tersebut, Tesar menuturkan data pemilih yang telah dimasukkan ke dalam sistem tidak dapat diubah lagi kecuali oleh pihak yang memiliki duplikat atas segel tersebut. 

Analoginya, ujar Tesar, seperti sebuah rumah yang dikunci rapat. Isi dalam rumah tidak dapat dikurangi atau ditambah kecuali oleh pemegang resmi kunci rumah dan pihak yang memiliki duplikasi atas kunci rumah tersebut. 

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengomentari tentang aplikasi Sirekap yang masih dalam tahap pengembangan. Menurutnya, itu menunjukkan kurang siapnya aplikasi Sirekap yang harusnya sudah siap lama sebelum aplikasi dibutuhkan.

"Indikasi yang terlihat memang Sirekap kurang siap dan belum final version. Apakah karena ada hal lain misalnya terjadi perubahan aplikasi mendadak atau alasan lain, mungkin KPU bisa menjelaskan," kata Alfons.

Bisnis coba mengonfirmasi kepada Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengenai isu keandalan sistem Sirekap termasuk perihal uji coba ketahanan sistem aplikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan Betty tak kunjung memberi jawaban. 

Keandalan sistem Sirekap menjadi hal penting dalam pemilu tahun ini, mengingat beban trafik yang bakal ditanggung aplikasi tersebut pada pemilu 2024 bakal lebih besar dibandingkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, saat aplikasi Sirekap pertama kali digunakan. 

Pada konferensi pers kemarin, Senin (12/2/2024) Betty sempat mengatakan bahwa setiap Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) akan mengunggah sekitar 70 foto ke sistem Sirekap pada pemilu 2024. Jumlah ini sangat besar dan membutuhkan sistem yang kuat agar proses dapat berjalan dengan mulus. 

Berdasarkan perhitungan kasar Bisnis, dengan estimasi ukuran file foto yang dikirim lewat smartphone adalah 1,5 MB per foto, maka untuk 70 foto akan ada total 105 MB per KPPS. Jumlah tersebut setara dengan 840 Mbit. 

Idealnya, jika kecepatan di smartphone petugas KPPS adalah 5 Mbps, maka proses pengiriman 70 foto tersebut akan memakan waktu sekitar 2,5 menit - 3 menit. Lama waktu pengiriman akan tergantung trafik data yang masuk ke server KPU besok. Jika sangat padat, maka proses bisa berjalan lama atau bahkan gagal unggah. 

Kegagalan dalam unggah disebabkan oleh beberapa hal seperti ⁠gagal mendapatkan koneksi karena sinyal jelek, BTS penuh, server sibuk, jaringan putus/ penuh hingga ⁠putusnya koneksi/ sesion (time out, packet loss, atau jitter besar) ketika proses upload sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper