Update Migrasi TikTok - Tokopedia, Kemendag: Sudah 70%

Rahmad Fauzan
Senin, 5 Februari 2024 | 18:56 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi sistem TikTok Tokopedia telah mencapai lebih dari 70% setelah keduanya memutuskan bekerja sama pada 12 Desember 2023.  

Dengan demikian, platform media sosial asal China itu memiliki waktu 1 bulan masa percobaan lagi untuk menyempurnakan sistem back end-nya.

Dalam Permendag No. 31/2023, TikTok diatur sebagai social commerce dan dilarang melakukan transaksi. Izin yang diperoleh hanya untuk kegiatan promosi, sedangkan transaksi dilakukan lewat Tokopedia.

Namun, dengan akuisisi 70% saham Tokopedia, TikTok diperbolehkan untuk bertransaksi dengan syarat harus melewat proses uji coba selama 3 bulan terlebih dahulu. 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan setelah kolaborasi berjalan selama 2 bulan, perkembangn migrasi back end menyisakan sepertiga perjalanan. 

“Ini 2 bulan sudah lebih dari 70%. Tetapi yang utama back end-nya sudah beda,” kata Isy kepada Bisnis, dikutip Senin (5/2/2024).

Untuk diketahui, Backend merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan, biasanya terkait dengan data-data di balik layar. Kendati demikian, gangguan pada sistem ini akan sangat berpengaruh terhadap layanan yang diterima pelanggan.

Back end berkomunikasi dengan front end, mengirim dan menerima informasi untuk ditampilkan sebagai halaman sebuah web. 

Dalam hal ini, sistem back end TikTok untuk mendukung kegiatan promosi, sedangkan Tokopedia untuk transaksi.

Kendati terpisah, sambung Isy, etalase transaksi di Tokopedia tetap menampilkan logo TikTok sebagai bagian dari tanda kerja sama kedua perusahaan.

Selama ini, pengguna tidak begitu kentara dengan perbedaan antara TikTok sebelum disuntik mati pemerintah dan setelah diizinkan kembali beroperasi di Indonesia. Sebab, user experience yang dirasa oleh konsumen tidak berbeda dengan TikTok Shop.

Menanggapi hal itu, Isy menegaskan perubahan back end memang tidak terlihat dari front end aplikasi.

“Dalam pemisahan itu, sebenarnya aplikasinya ini sama. Tapi dengan teknologi sekarang, meskipun aplikasinya di back end-nya beda, tapi di front end kan tidak kelihatan. Sebenarnya sudah pindah,” katanya.

Sebelumnya, pengamat Digital Heru Sutadi mengatakan 3-4 bulan sejak Desember 2023 untuk mengintegrasikan sistem masih terbilang wajar. Alasannya, selama periode tersebut, terdapat beberapa agenda nasional seperti libur akhir tahun, hingga hajat nasional Pemilu dan Pilpres.

Heru mencontohkan migrasi sistem yang terjadi di perusahaan telekomunikasi Indosat dan Tri yang membutuhkan waktu hingga 1 tahun dalam meleburkan sistem yang dimiliki.  

“Integrasi sistem membutuhkan waktu berbeda-beda tergantung skala dan kompleksitas integrasi. Di telekomunikasi, dua perusahaan konsolidasi butuh waktu bisa setahunan dan ada tahapannya. Mengintegrasikan SPBE malah bertahun-tahun untuk jadi Indonesia Satu Data,” kata Heru.

Sekadar informasi, pada 4 Januari 2022 Indosat dan Tri resmi merger menjadi Indosat Ooredoo Hutchison. Keduanya berjibaku dalam mengintegrasikan sistem yang dimiliki mulai dari perangkat lunak hingga infrastruktur telekomunikasi.

Integrasi jaringan keduanya baru selesai 100% pada April 2023 atau 16 bulan kemudian. Meski demikian, memang kurang sebanding jika merujuk pada merger Indosat-Tri untuk mengukur waktu migrasi TikTok Tokopedia, mengingat integrasi di perusahaan telekomunikasi lebih kompleks. Sementara TikTok hanya menyesuaikan konfigurasi akses, perangkat lunak dan lainnya. 

Heru mengatakan hal terpenting dalam mengawal migrasi TikTok Tokopedia adalah memastikan bahwa peralihan data telah mendapat persetujuan dari pengguna. 

“Dan dipastikan tidak ada pertukaran data antara TikTok dan Tokopedia tanpa persetujuan pengguna. Kemudian pembayarankan menyangkut uang yang sensitif. Jangan sampai masyarakat pengguna jasa dan para penjual dirugikan,” kata Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper