Perputaran Uang Judi Online Melesat, Ada Pihak yang Melindungi?

Crysania Suhartanto
Senin, 22 Januari 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi judi online. Kartu  di meja judi dalam acara Global Gaming Expo Asia di Makau, China pada Selasa (11/7/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Ilustrasi judi online. Kartu di meja judi dalam acara Global Gaming Expo Asia di Makau, China pada Selasa (11/7/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan judi online disebut perlu menyasar pelaku. Tidak hanya dilakukan dengan melakukan blokir terhadap situs-situs yang terindentifikasi melakukan kegiatan terlarang tersebut. Diduga ada pihak-pihak yang berusaha melindungi praktik judi online.

Ketua Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura mengatakan  pada dasarnya judi online merupakan tindakan yang ilegal, sehingga baik para penyedia ataupun pengguna judi online sama-sama melakukan tindakan yang terlarang. 

Dia menduga bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melindungi judi online. 

“Masalahnya judi online ini banyak yang dibantu (dilindungi) oleh oknum tertentu saja,” ujar Tesar kepada Bisnis, Senin (22/1/2024).

Diketahui, perputaran uang di judi online melesat tajam dalam 3 tahun terakhir, kendati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gencar melakukan pemblokiran situs dan rekening. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pada 2021 perputaran uang di judi online sebesar Rp51 triliun, kemudian naik menjadi Rp81 triliun pada 2022. Jumlah tersebut melesat menjadi Rp327 triliun secara total akumulasi. 

Menurut Tesar, sudah tercantum di KUHP bahwa barangsiapa melakukan perjudian dapat dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP. Adapun hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. 

Selain itu, kata Tesar, perjudian yang dilakukan secara online di internet juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. 

Di sana tertulis, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Oleh karena itu, Tesar meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan pada judi online di Indonesia. Selain itu, efek jera bagi para pengguna juga diminta untuk diperberat. 

Pasalnya, Tesar merasa, jika memang pengguna judi online masih banyak, para penyedia akan terus bertumbuh. 

Selain itu, Tesar juga mengusulkan agar pemerintah tidak hanya memblokir situs, akun, rekening, ataupun e-wallet dari penyedia judi online. Namun, pemerintah juga memblokir IP terkait judi online. 

“Tutup dan blokir domain serta IP yg terkait aplikasi judi online,” ujar Tesar. 

Sebagaimana diketahui Kemenkominfo tengah berupaya keras memberantas judi online. Laporan dari Kemenkominfo menyebut kerugian masyarakat hanya dari salah satu situs judi online bisa mencapai Rp27 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan data dari Kemenkominfo, pada periode Juli-Desember 2023, pemerintah telah menurunkan 810.785 konten terkait judi online. Selain itu, Kemenkominfo bekerja sama dengan OJK juga telah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet sepanjang semester II/2023.

Adapun terkait penggunaan deepfake tersebut, sebenarnya Kemenkominfo juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait etika penggunaan AI. Namun, hal tersebut sifatnya hanya anjuran dan tidak mengikat. 

Kendati demikian, di 2024 ini Kemenkominfo berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) dan UU AI. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper