Kemenkominfo Pastikan Data Instansi Pemerintah Terintegrasi ke PDN Akhir 2024

Crysania Suhartanto
Selasa, 9 Januari 2024 | 15:43 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan setelah pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) selesai, seluruh data dari Kementerian dan Lembaga baik pusat ataupun daerah akan diletakan di data center tersebut.

“(Akan dilaksanakan) segera setelah PDN-nya siap,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong kepada Bisnis, Selasa (9/1/2023).

Usman mengatakan saat ini pemerintah sedang menargetkan pembangunan PDN di tiga tempat utama, yakni Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Adapun, kata Usman, untuk PDN yang berada di Cikarang sudah dalam proses pembangunan dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2024. 

Sementara untuk yang berada di Batam, berdasarkan kabar terakhir masih dalam proses tender dan akan selesai dibangun pada 2025. 

Namun, untuk PDN yang berada di IKN masih belum diketahui progressnya. Sebagai informasi, proses pengerjaan di IKN Nusantara Tahap 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan baru ditargetkan selesai pada 2024. 

Adapun Usman mengatakan peraturan terkait hal tersebut sudah terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 

“Pusat data nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung,” tulis Pasal 27 ayat 4.

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa lembaga dan kementerian enggan memindahkan data mereka ke PDN karena merasa pangkalan data tersebut kurang aman. Beberapa instansi dikabarkan bahwa mereka akan memindahkan data, padahal yang dimaksud integrasi adalah SPBE milik instansi hanya terhubung ke PDN.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangarepan mengatakan pembangunan PDN merupakan upaya melakukan efisiensi pengelolaan data center lembaga pemerintah, yang dinilai membuat adanya pemborosan.

“Kami melakukan assessment. Semua instansi berlomba-lomba untuk menyiapkan komputerisasi dan digitalisasi, akhirnya menyiapkan ruangan server, jadilah data center. Oleh karena itu, Kemenkominfo melakukan penyederhanaan sistem ini, menjadi satu pusat data,” ujar Semuel, dikutip dari laman Kemenkominfo. 

Sembari menunggu pembangunan PDN selesai, Dirjen Semuel Pangerapan menyatakan Kementerian Kominfo menggunakan PDN Sementara yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (TLKM). 

“Dari sisi penggunaan, tercatat ada 75 kementerian dan lembaga, 20 provinsi, 169 kabupaten dan 59 kota yang menggunakan,” ujarnya. 

Adapun nanti ketika PDN sudah jadi, lembaga dan pemerintah daerah yang sudah memiliki data center tetap masih bisa digunakan walau tersambung dengan sistem PDN. 

PDN tersebut akan sesuai dengan kriteria standar yang telah Kominfo tetapkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper