Kemenkominfo Godok 4 Peraturan Turunan UU ITE, Oktober 2024 Rampung

Crysania Suhartanto
Jumat, 5 Januari 2024 | 15:53 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggodok empat regulasi turunan dari Undang-Undang No.1/2024 tentang revisi UU ITE.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong berharap regulasi-regulasi tersebut dapat selesai secepatnya bahkan sebelum Oktober 2024, agar dapat ditandatangani oleh Presiden dan Menteri yang sama. 

“(Sebelum pergantian pemerintah) bisa saja. Prinsipnya kan makin cepat, makin baik. Tentu, itu diusahakan sebelum ganti pemerintah supaya nanti yang menandatangani Undang-Undangnya presiden yang sama,” ujar Usman kepada Bisnis, Kamis (5/1/2023).

Diketahui, empat regulasi tersebut merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP baru terkait perlindungan anak. 

Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkominfo (Permen Kominfo) No.50/2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat juga akan direvisi. 

Lebih lanjut, nantinya masih akan ada satu PP lain yang terbentuk, tetapi Usman belum dapat memberitahu. 

Usman mengatakan, regulasi-regulasi tersebut nantinya membahas hal detail dari peraturan-peraturan yang terkandung dalam UU No.1/2024 tentang revisi UU ITE. 

Usman mengaku banyak hal yang diatur dalam revisi UU ITE tersebut yang belum lengkap dari segi teknis dan sanksi. Alhasil, Kemenkominfo masih belum dapat menegur pihak yang melanggar revisi UU ITE.

Adapun Usman mengatakan kehadiran UU ITE ini berfungsi sebagai sosialisasi terkait kebijakan-kebijakan yang akan ada, agar ketika regulasi benar-benar diterapkan para perusahaan tidak kaget. 

“Inilah saat kita untuk mensosialisasikan. Tentu kita harus kasih waktu, masa gak dikasih waktu mereka,” ujar Usman. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani UU No.1.2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2 Januari 2024. 

UU ITE sendiri telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan, Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal. 

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” tutur Menkominfo, dikutip dari laman Kemenkominfo.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper