Kemenkop UKM RI Perbolehkan TikTok Tebar Promo Asal di Tokopedia

Crysania Suhartanto
Rabu, 20 Desember 2023 | 23:09 WIB
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memperbolehkan TikTok Shop untuk memberlakukan insentif diskon ataupun promo agar barang menjadi lebih murah selama dieksekusi di platform Tokopedia. Adapun platform TikTok hanya sebagai media pemberi informasi.

TikTok yang memiliki rencana jangka panjang untuk akuisisi 75% saham PT Tokopedia, memiliki peluang besar untuk menebar promo di platform tersebut. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menegaskan bisnis e-commerce dan social commerce tidak boleh digabung, karena akan melanggar Permendag No.31/2023. 

TikTok diperbolehkan menebar informasi mengenai promo di platformnya, namun untuk transaksi berada di aplikasi Tokopedia. 

“Misalnya dengan harga ini berikan insentif diskon agar lebih besar, agar lebih murah ketika untuk program promosinya. Pokoknya tidak untuk berjualan di TikTok media sosial-nya,” ujar Fiki kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023).

Sebagai informasi, TikTok Shop sempat ditutup pada 14 Oktober 2023 karena menjual harga yang terlalu murah, sehingga dianggap sebagai predatory pricing dan melanggar Permendag No.31/2023. 

Selain itu, alasan penutupan lainnya adalah TikTok Shop yang lakukan bisnis social commerce dan e-commerce di dalam satu platform.

Namun, sekitar 70 hari setelah tutup, TikTok membeli 75% saham dari Tokopedia dan platform TikTok Shop kembali dibuka. 

Menariknya, TikTok Shop saat ini memiliki tampilan yang sama seperti platform sebelum tutup, termasuk transaksi yang terletak di dalam platform. Hanya saja, ada tulisan kolaborasi dengan Tokopedia, saat ingin membuka fitur TikTok Shop di aplikasi TikTok. 

Adapun alasan masih adanya transaksi di dalam aplikasi TikTok disebut karena masih dalam masa transisi.

Kemenkop UKM RI Perbolehkan TikTok Tebar Promo Asal di Tokopedia

Oleh karena itu, Fiki mengatakan tidak ada alasan bagi TikTok untuk memperbolehkan aturan dilanggar. Jika memang model bisnis ini dilakukan hanya dalam masa transisi, Fiki menyayangkan tindakan yang dilakukan terburu-buru dan dapat dinikmati seluruh pengguna.

Menurutnya, jika memang ingin uji coba, sebaiknya dilakukan dengan tertutup atau dalam internal perusahaannya. 

Lanjut Fiki, jika alasan penggabungan ini adalah masih dalam masa transisi, semua media sosial bisa melakukan hal yang serupa. 

Senada, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menegaskan TikTok Shop yang berkolaborasi dengan Tokopedia harus memenuhi aturan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan Kemendag tetap meminta kedua belah pihak untuk segera menyesuaikan sistem elektroniknya sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Kemendag tetap meminta kedua belah pihak segera menyesuaikan sistem elektroniknya seperti back-end operations, proses migrasi, dan lain-lain,” ujar Isy kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).

Padahal sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui social commerce dan e-commerce merupakan suatu hal yang berbeda, pun perizinan yang harus dilakukan juga berbeda. 

Namun, menurutnya di kasus TikTok Shop ini, kedua model bisnis yang berbeda bisa di dalam satu tampilan yang sama. 

Menurutnya, TikTok Shop harus dibiarkan untuk jalan terlebih dahulu agar UMKM tidak berhenti berjualan. Zulhas mengaku digitalisasi ini sangat membantu UKM dan industri lokal. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper