Microsoft Pastikan Akan Turuti Regulasi Pemerintah RI Soal Penyimpanan Data

Crysania Suhartanto
Selasa, 12 Desember 2023 | 00:20 WIB
Perusahaan raksasa teknologi Microsoft memastikan perusahaannya akan selalu mematuhi peraturan di Indonesia, terutama terkait data./ Bloomberg
Perusahaan raksasa teknologi Microsoft memastikan perusahaannya akan selalu mematuhi peraturan di Indonesia, terutama terkait data./ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan raksasa teknologi Microsoft memastikan perusahaannya akan selalu mematuhi peraturan di Indonesia, terutama terkait data.

Director of Government Affairs Microsoft Indonesia and Brunei Darussalam Ajar Edi mengatakan Microsoft sedang membangun data center pertamanya di Indonesia.

“Untuk menyediakan layanan cloud terpercaya secara lokal, dengan keamanan data kelas dunia, privasi, dan kemampuan untuk menyimpan data di Tanah Air,’ ujar Ajar kepada Bisnis, dikutip Senin (11/12/23).

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Microsoft untuk mendorong pertumbuhan dan transformasi digital di Indonesia.

Lebih lanjut, Ajar mengatakan Microsoft tidak melakukan hal ini hanya di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lainnya. Ajar mengaku perusahaannya sudah mematuhi Regulasi Perlindungan Data (GDPR) di Uni Eropa dan standar internasional seperti ISO/IEC 27018.

Akan tetapi, Ajar mengaku untuk mengakselerasi transformasi digital terutama dengan keberadaan teknologi-teknologi terkini, arus data lintas batas (cross border data flow) harus tetap ada dan didukung oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pada Deklarasi G20 2022 di Bali, semua pemimpin G20 sepakat bahwa teknologi digital sangat penting untuk pemulihan dan pemberdayaan di semua aspek.

Oleh karena itu, anggota G20, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk mendorong cross-border data flow dan memastikan implementasinya dijalankan dengan prinsip-prinsip kepercayaan yang bertanggung jawab.

Ajar mengaku, Microsoft hadir untuk membantu Indonesia mewujudkan janji tersebut dengan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebut akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.

“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Ibad Durrohman
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper