TikTok Shop Kembali, Transaksi Lewat Aplikasi dan Keranjang Kuning Legal?

Crysania Suhartanto, Dwi Rachmawati, Rahmad Fauzan
Selasa, 12 Desember 2023 | 09:20 WIB
Tips berjualan di Tiktok live dan Shopee live/Novita Sari Simamora
Tips berjualan di Tiktok live dan Shopee live/Novita Sari Simamora
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop sudah datang lagi. Fitur belanja sudah kembali, layaknya sediakala. Pengguna TikTok sudah bisa mulai belanja melalui keranjang kuning di video, live, hingga laman akun penjual ataupun affiliator. 

Berdasarkan pantauan Bisnis, barang-barang di keranjang (shopping cart) yang sempat dimasukkan sebelum TikTok Shop tutup juga muncul kembali.

Selain itu, cara pembelian hingga tampilan pembayaran barang juga hampir sama persis dengan kondisi TikTok Shop sebelum tutup. 

Jika ingin belanja dari keranjang kuning, pengguna hanya perlu mengetuk fitur tersebut dan nantinya akan muncul gambar untuk pemesanan. 

Menariknya, pada saat ini, langsung muncul tulisan pop up “Service provided by TikTok partnered with Tokopedia”. Adapun pengguna dapat mengetuk di mana saja untuk menghilangkan tulisan tersebut. 

Ikon keranjang kuning kembali muncul
Ikon keranjang kuning kembali muncul

Kemudian, barang sudah dapat dimasukan ke keranjang ataupun dibeli secara langsung. 

Jika ingin membeli, tata cara pembeliannya juga sama persis layaknya sebelum TikTok Shop tutup, termasuk dengan terhubungnya TikTok Shop dengan e-wallet. 

Menariknya, karena TikTok sudah terhubung dengan e-wallet terutama Gopay, pengguna dapat checkout langsung, tanpa harus ke aplikasi e-wallet untuk mengkonfirmasi pembayaran.

Kemudian, setelah pembeli membayar, selain ada lembar konfirmasi pembelian, terdapat pula banner berwarna hijau dengan logo TikTok dan Tokopedia, yang bertuliskan ‘Beli Lokal’.

Lebih lanjut, selain tulisan kerja sama dengan Tokopedia, perubahaan TikTok Shop yang baru adalah tidak adanya menu Shop di halaman utama.

Sebelumnya, TikTok Shop dilarang untuk melakukan transaksi di aplikasi karena mereka terdaftar sebagai aplikasi pesan, bukan e-commerce.

Tulisan Tokopedia muncul saat transaksi
Tulisan Tokopedia muncul saat transaksi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023 mengatur hal tersebut.

Sanksi yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan surat kepada TikTok sebagai pengingat agar segera menutup layanan TikTok Shop-nya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan sebenarnya TikTok sebagai social commerce tidak boleh memiliki fitur transaksi.

Adapun kegiatan yang diperbolehkan hanya promosi dan beriklan. Menurut Isy, jika memang TikTok ingin memiliki fitur transaksi, harus memiliki izin sebagai e-commerce. 

“Kalau TikTok-nya ingin tetap mempertahankan fitur transaksi, ya dia harus berubah dulu menjadi e-commerce. Kalau dia tetap tidak ada transaksi dia boleh aja melakukan promosi iklan, kemudian transaksinya dengan marketplace,” ujar Isy.

Kendati demikian, Isy mengaku TikTok masih belum memiliki izin sebagai e-commerce. Selama ini, TikTok hanya mengajukan izin sebagai social commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper