Peraturan Jokowi Bakal Wajibkan Google Cs Kerja Sama dengan Media, Ada Sanksinya

Crysania Suhartanto
Selasa, 12 Desember 2023 | 16:37 WIB
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan platform digital seperti Google hingga Facebook bekerja sama dengan media dalam menyebarluaskan berita. Rencananya, beleid tersebut akan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Februari 2024. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pengaturan tersebut akan tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.

"Pokoknya, platform itu harus ada yang diberikan kepada media, kalau mau mengambil berita-berita. Cuma bentuk kerja samanya diserahkan kepada masing-masing media," ujar Usman kepada Bisnis, Selasa (12/12/2023).

Adapun menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi. 

Sebagai informasi, platform digital yang dimaksud di sini termasuk Google,

Logo Facebook
Logo Facebook
, Youtube, dan PSE lainnya. Sementara media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.

"Pokoknya platform algoritmanya itu sebisa mungkin hanya menampilkan berita-berita yang berkualitas di platformnya. Itu yang diatur (dalam PP Publisher Right)," ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman mengatakan Kemenkominfo akan membentuk komite khusus jika memang masih ada platform digital yang tidak ingin mematuhi peraturan. Diketahui, komite tersebut akan terdiri atas Dewan Pers, perwakilan masyarakat, dan Kemenkominfo.

Adapun jika sampai batas waktu yang ditentukan, platform tersebut masih belum mau bekerja sama, Usman mengatakan platform tersebut harus angkat kaki dari Indonesia. 

Namun, sebaliknya, jika media yang terverifikasi dewan pers tidak ingin untuk bekerja sama dengan platform digital, menurut Usman, hal tersebut merupakan hal yang sah. 

Selain itu, jika media tersebut yang ingin mengunggah secara sukarela di platform digital, Usman mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak perlu ada kerja sama, selama konten beritanya tidak dimanfaatkan oleh platform. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper