Bisnis.com, Jakarta– Panduan penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) diperlukan, mengingat penggunaannya yang makin masif di masyarakat. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris telah memiliki regulasi yang mengatur penggunaan AI.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar dalam Focus Group Discussion “Merumuskan Kerangka Etika Bagi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) di Indonesia”.
Menurutnya, panduan ini penting bagi pihak terkait seperti industri dan lembaga negara dalam merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu mengembangkan kerangka etik yang akan menjadi rujukan bagi pengembangan kerangka regulasi.
“Kerangka etik akan menghimpun prinsip dan risiko penggunaan kecerdasan buatan di berbagai kalangan, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ujar Wahyudi, dikutip Rabu (29/11/2023).
Selain itu, perumusan kerangka etik juga untuk memberikan jalan tengah antara risiko dan peluang inovasi kecerdasan artifisial.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyiapkan Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran ini berisi prinsip, tanggung jawab dan pelaksanaan pengembangan kecerdasan artifisial di Indonesia.
Catatan ELSAM, beberapa negara yang masif menggunakan AI sudah memiliki regulasi baik yang sifatnya mengikat maupun lunak.
Amerika Serikat telah mengeluarkan aturan penggunaan AI pada perusahaan untuk menanggulangi risiko negatif penggunaan AI secara masif dalam Secures Voluntary Commitments from Leading Artificial Intelligence Companies.
Sebelumnya, Amerika Serikat juga telah mengeluarkan Blueprint for an AI Bill of Rights.
China juga mengeluarkan China AI Governance Initiative for Global Perspective. Rencananya pada 2025, Cina akan merumuskan undang-undang dan peraturan baru serta norma dan kebijakan etika terkait pengembangan AI.
Sementara itu, Inggris telah mengeluarkan AI Safety Act. Inggris sudah memulai pembahasan mengenai etika AI sejak 2019.