TikTok Siap Taruh Data Pelanggan di RI Jika Regulasi Mewajibkan

Crysania Suhartanto
Selasa, 28 November 2023 | 16:04 WIB
CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan paparan pada acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan paparan pada acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  TikTok menyatakan akan meletakan data pelanggan di Indonesia, jika regulasi mewajibkan hal tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rencananya bakal merevisi PP no.71/2019, yang salah satu poinnya mengatur mengenai peletakan data over the top di dalam negeri. 

“Kami sifatnya, komitmennya adalah mematuhi peraturan, jadi kalau itu (regulasi) sudah jelas nanti, kami akan mengikuti,” ujar Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Faris Mufid kepada Bisnis, Selasa (28/11/2023).

Namun, Firry mengaku perusahaan masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah terkait permasalahan penyimpanan data.

Menurutnya, saat ini pembahasan ini masih dalam tahap pembicaraan antar lembaga pemerintah dan dapat berubah. 

“Ini kan konteksnya masih dalam pembicaraan juga, dari pemerintah sendiri belum ada suara bulat juga. Dari masing-masing pemerintah belum ada suara bulat,” ujar Firry.

Berdasarkan berbagai sumber, data center TikTok saat ini berada di Singapura, Malaysia, Eropa, dan Amerika Serikat. Belum ada data center yang terletak di Indonesia. 

Namun, TikTok juga bukanlah satu-satunya perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan meletakan data di luar negeri. Namun, adapula Facebook, Gojek, Instagram, RTC, dan Tokopedia.

Menurut Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community Tesar Sandikapura banyaknya perusahaan yang enggan untuk menaruh datanya di dalam negeri karena rata-rata downtime data center lokal yang masih cenderung lama. 

Menurut Tesar, jumlah data center tier IV yang ada di Indonesia masih cenderung sedikit. Padahal, data center tipe ini yang kerap diandalkan perusahaan besar karena persentase downtime yang hampir menyentuh 0%.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebut akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.

“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper