Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan seluruh operasional base transceiver station di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan mendapat subsidi dari pemerintah, mengingat sediktinya jumlah masyarakat yang dilayani.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap satu BTS di daerah 3T memakan biaya operasional hingga Rp25 juta per bulan.
Nilai operasional tersebut terbilang mahal karena tidak ada pengembalian investasi atas setiap BTS yang hidup. Pasalnya, dengan membayar Rp25 juta per bulan, BTS hanya melayani sekitar 10-20 orang di daerah 3T.
Kondisi itu berbeda dengan jumlah penerima layanan untuk satu BTS di kota-kota besar, yang dapat mencapai 4.000 orang. Jika satu orang membayar pulsa sebesar Rp100.000, maka keuntungan yang diperoleh operator untuk satu BTS di Jakarta sebesar Rp400 juta.
“Artinya profit [operator seluler]. Kalau yang di 3T negara pasti subsidi, tidak mungkin untung. Tetapi kan negara harus hadir menyediakan akses konektivitas bagi seluruh negara Indonesia,” kata Budi, Kamis (2/11/2023).
Budi optimistis hingga akhir tahun sebanyak 5.600 BTS Bakti Kemenkominfo dapat aktif (on air) melayani masyarakat.
Diketahui, Menkominfo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan pembangunan BTS 4G di daerah 3T.
Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Kemenkominfo No. 472/2023 itu diketuai oleh Staf Khusus Menkominfo Sarwoto Atmosutarno. Sebelumnya Sarwoto menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) dan Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) periode 2009-2012.
Satgas BTS BAKTI Kominfo memiliki beberapa tugas. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T, jaringan serat optik Palapa Ring, HBS dan pengoperasian SATRIA-1.
“Untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS BAKTI ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024.