Kemenkominfo Ingin Gratiskan Penyelenggaraan Penyiaran di Daerah 3T

Crysania Suhartanto
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:17 WIB
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggratiskan penyelenggaraan siaran televisi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Kebijakan tersebut saat ini sedang disusun dan masuk ke dalam uji publik. 

“Seluruh jenis penyelenggaraan penyiaran para wilayah layanan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) selama lima tahun pertama perizinan. Namun, untuk tahun ke-enam dan seterusnya akan dikenakan potongan 50%,” tulis dalam siaran pers Kemenkominfo, dikutip Senin (30/10/2023). 

Rancangan peraturan baru ini terdiri atas sejumlah pembaharuan penting. Pertama, ada potongan indeks lembaga penyiaran untuk komunitas dan indeks zona di wilayah pelosok.

Diketahui, indeks lembaga penyiaran untuk lembaga penyiaran untuk komunitas, baik televisi maupun radio adalah 0 (nol). Kemudian untuk indeks lembaga penyiaran dan indeks zona dalam kondisi normal dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan indeks harga konsumen dengan pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran. 

Adapun indeks harga konsumen dihitung dari data indeks harga konsumen yang diperoleh dari instansi pemerintah pada tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya. 

Misalkan ingin menghitung indeks harga konsumen tahun 2022, maka indeks harga konsumen 2021 dibagi dengan indeks harga konsumen 2020.

Sementara itu, untuk penetapan indeks zona, perhitungan ditetapkan dengan hasil evaluasi tahunan, yang mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah yang dan kategorisasi wilayah layanan. Adapun zona itu dibagi menjadi dua, zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

Lebih lanjut, jumlah indeks penyiaran dan indeks zona ini nantinya akan berpengaruh pada PNBP yang harus dibayar. 

Diketahui, tarif PNBP untuk penyelenggaraan perizinan penyiaran dihitung dengan formula: harga dasar x (indeks lembaga penyiaran x indeks zona tahun tersebut: indeks lembaga penyiaran x indeks zona tahun sebelumnya)

Sebagai informasi, dalam Permen yang akan datang, disampaikan pula bahwa biaya layanan lainnya yang dibebankan pada industri penyiaran seperti tarif IPP, perpanjangan IPP, dan persetujuan perluasan wilayah layanan khusus siaran ditetapkan langsung oleh Menteri Kemenkominfo

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper