Judi Online Buat Orang Susah Tambah Susah, Kominfo Janji Berantas

Ni Luh Anggela
Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:56 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) memaparkan mengenai upaya Kemenkominfo dalam membasmi judi online/Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) memaparkan mengenai upaya Kemenkominfo dalam membasmi judi online/Dok. Kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Judi online menjangkiti masyarakat berpenghasilan rendah, mulai dari pelajar, petani, hingga ibu rumah tangga. Hal itu tersingkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Merespon hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun angkat bicara. Terlebih lagi,  dalam laporan itu, disebutkan bahwa masyarakat dengan berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya terlibat permainan judi online.

Budi mengatakan hal tersebut menjadi kegelisahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, judi online dapat merusak masyarakat sehingga perlu disikapi dengan serius.

“Bayangkan kalau taruhan cuma Rp200, sekali main. Karena itulah kita melakukan langkah serius,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).

PPATK dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan perjudian online sangat besar bahkan mencapai jutaan.Tercatat 2,76 juta masyarakat terlibat dalam permainan judi online, di mana 2,19 juta diantaranya merupakan masyarakat dengan berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya.

Masyarakat berpenghasilan rendah ini melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.“Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp52 triliun,” tulis PPATK dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (20/10/2023).

Adapun hingga sepanjang 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online. Dari 425.506 konten judi online yang berhasil diblokir, 237.096 di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address) sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

Upaya pemerintah tidak berhenti pada pemberantasan konten perjudian online. Kemenkominfo diketahui telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.Sejak 17 Juli hingga 16 Oktober 2023, OJK telah memblokir 2.760 rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. 

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper