Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengatakan insentif yang diberikan pemerintah dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau jenis lainnya tidak serta merta mendorong penetrasi 5G. Banyak faktor yang mempengaruhi penggelaran teknologi terbaru itu.
Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan insentif dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk kebijakan khususnya yang berdampak langsung pada biaya akan menjadi stimulus yang baik bagi perkembangan usaha, dan meringankan sebagian beban biaya operasional operator,.
Kendati demikian, lanjut Henry, insentif tersebut tidak serta menjamin penetrasi secara masif disebabkan penetrasi 5G harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem.
Menurutnya, kesiapan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi operator seluler dengan pemerintah, melainkan juga penyedia perangkat 5G, ketersediaan kasus pemanfaatan, serta kesiapan pengguna.
Lebih lanjut, untuk penetrasi 5G yang lebih luas, Henry mengatakan pemerintah juga harus memberikan ketersediaan spektrum dengan harga yang tidak memberatkan, ketersediaan device, serta use case yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Diketahui, pada saat ini, XL tengah membangun sejumlah BTS 5G di sejumlah daerah. Henry belum dapat memberikan angka terkait jumlah BTS 5G yang telah dibangun.
“Pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap sambil menyesuaikan strategi perusahaan, kebutuhan, serta use case yang ada,” kata Henry kepada Bisnis, Senin (2/10/2023).
Sebagai informasi, Kemenkominfo sempat mengatakan pihaknya akan menggratiskan biaya PNBP bagi operator untuk mendorong penetrasi 5G di Indonesia.
Kemenkominfo pun berharap dengan keberadaan regulasi tersebut dapat membuat Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan internet tercepat di dunia.
“Jadi negara investasi dahulu, tidak perlu bayar, sehingga bisa lebih murah. Operator mau melakukan investasi dalam jumlah yang besar,” ujar Budi Arie.
Adapun menurut Dirjen Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong, selisih biaya yang harusnya ditanggung oleh operator nantinya akan ditanggung oleh Kemenkominfo.
Namun, di sisi lain, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo justru mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan, karena untuk PNBP tidak berlaku regulasi untuk menalangi terlebih dahulu.