Bisnis.com, SOLO - Berdasarkan penelusuran Bisnis, saat ini masih ada beberapa UMKM dan artis yang melakukan live dengan menyertakan keranjang kuning.
Padahal, pengumuman tentang penutupan TikTok Shop telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin, 25 September 2023 lalu.
Seperti diketahui, pemerintah bakal melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.
Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.
Akan tetapi per Kamis, 28 September 2023, masih banyak ditemukan pedagang yang melakukan live dengan menyematkan keranjang kuning.
Itu artinya, para pedagang ini masih memanfaatkan TikTok Shop untuk berjualan. Lantas, kapan TikTok Shop benar-benar ditutup?
Kapan TikTok Shop ditutup?
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa rangcangan aturan ini akan ditandatangani Senin (25/9/2023).
“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan diresmikannya revisi Permendag No.50/2020 tersebut, maka TikTok Shop resmi ditutup dan dilarang.
Sementara itu, Zulhas memberi waktu seminggu kepada TikTok untuk menghapus TikTok Shop.
Zulhas kemudian menyampaikan bahwa revisi yang dituangkan dalam Permendag No 31/2023 itu ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," kata Zulhas saat konferensi pers tentang Permendag No 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Nantinya akan ada enam poin utama yang bakal diterapkan di revisi Permendag yang baru, berikut adalah ringkasannya:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.