Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce diyakini bakal membuat UMKM dapat bernafas lebih lega, karena tidak perlu bersaing dengan perusahaan teknologi besar.
Konsultan dan penasihat ahli Komunitas AC Ventures Harumi Supit mengatakan hal tersebut dikarenakan UMKM sudah tidak harus bertanding dengan TikTok yang memiliki data konsumen karena statusnya yang adalah social commerce.
“Adanya peraturan ini memberikan produsen domestik termasuk UMKM ruang lebih untuk nafas dibanding mesti bersaing dengan Tiktok yang memiliki data skala besar seputar tren dan permintaan pasar,” ujar Harumi kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Kendati demikian, ternyata platform yang menggunakan model bisnis social commerce bukan hanya TikTok.
Nyatanya, ada sejumlah perusahaan rintisan dalam negeri yang juga melakukan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, seperti Evermos, Super, Dusdusan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Harumi mengatakan pihaknya tengah mengkaji tanggapan dan perkembangan yang dilakukan oleh para startup social commerce tersebut.
Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) mengatakan pihaknya masih menunggu keluarnya peraturan resmi dari pemerintah.
Ketua Bidang Konten dan Komunikasi Internal Idea Vriana Indriasari mengatakan mereka tentunya akan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami dan para anggota tentu akan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Indriasari kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Akan tetapi, terkait dampak yang dihasilkan, Indriasari mengaku masih harus mengkaji peraturan baru tersebut terlebih dahulu.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung.
Alhasil, platform social commerce hanya boleh untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa. Adapun, jika platform tersebut diketahui masih melakukan penjualan, social commerce tersebut berpotensi ditutup.
“Jadi, sudah diputuskan. Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag No. 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti, tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup (jika masih melanggar),” ujar Zulkifli