Kemenkominfo Sebut Facebook, WhatsApp Hingga Tokopedia Bukan Social Commerce

Crysania Suhartanto
Selasa, 26 September 2023 | 13:32 WIB
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa platform Facebook, Instagram dan Whatsapp bukan termasuk social commerce. 

Kemenkominfo menegaskan bahwa yang dapat disebut sebagai social commerce merupakan sosial media yang secara legal sudah terdaftar untuk melakukan jual-beli barang secara daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan penetapan penamaan social commerce harus melihat dari ada atau tidaknya badan hukum sebagai institusi e-commerce.

“Nanti kita lihat sejauh mana, ini kan dia (TikTok) jadi badan hukum tersendiri kan, antara badan hukum platform dan badan hukum e-commerce. Nah kita lihat apakah nanti di platform lain itu sifatnya individu atau dia berbadan hukum, artinya dia menyalurkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Lanjut Usman,  jika ada media sosial yang penggunanya melakukan tindakan jual beli barang seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, hal tersebut tidak termasuk dalam social commerce

“(Kalau individual tidak masalah) Iyalah, ya dia kan bukan badan hukum, kalau individu,” ujar Usman. 

Sebaliknya, Usman mengatakan jika ada e-commerce yang juga melakukan layanan layaknya media sosial seperti Shopee ataupun Tokopedia dengan fitur live shopping, hal tersebut juga tidak dapat disebut sebagai social commerce

Hal itu dikarenakan platform tersebut terdaftar sebagai entitas e-commerce dan bukan sosial media. 

“Yang dimaksud dengan e-commerce itu kan dia menjadi lapak digital, seperti bisa disebut, Bukalapak, Tokopedia, dan lain lain begitu. Mereka terdaftar sebagai entitas e-commerce, tapi bukan sosial media,” ujar Usman.

Adapun Usman mengatakan pihaknya juga akan menuruti revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 yang mengatur semua platform yang terindikasi sebagai social commerce harus dipisahkan.

“Saya kira seperti itu dan ini peraturan berlaku bukan satu platform tapi seluruh platform. Kan namanya aturan atau hukum itu equality before the law,” ujar Usman.

Namun, Usman mengatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

Menurut Usman, nanti juga akan diberikan tenggat bagi para social commerce untuk memisahkan antara e-commerce dengan media sosial. Namun, Usman masih belum dapat mengetahui berapa lama tenggat waktu tersebut. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung. 

Alhasil, platform social commerce hanya boleh untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa. Adapun, jika platform tersebut diketahui masih melakukan penjualan, social commerce tersebut berpotensi ditutup. 

Di sisi lain, TikTok Indonesia dalam keterangan resmi di lamannya mengatakan TikTok sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE).

Selain itu, TikTok juga telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2022 lalu. 

Hal ini dikarenakan TikTok sebagai media sosial melakukan pengiriman materi ataupun muatan digital berbayar melalui aplikasi ataupun situs di internet. 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper