Menkominfo Budi Arie Tegaskan Sensor Netflix CS akan Diatur LSF

Crysania Suhartanto
Rabu, 13 September 2023 | 01:05 WIB
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan sensor film bagi layanan over the top (OTT) seperti Netflix akan diatur oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

Budi menuturkan, meski layanan OTT berada di bawah pengawasan Kemenkominfo, namun dalam hal sensor film tidak akan menjadi wewenangnya.

“Platformnya itu di kita, tapi soal sensornya kan itu LSF. Kita lagipula bukan bagian sensor lah, kita mengatur saja,” ujar Budi saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Selasa (12/9/2023).

Dengan demikian, Budi berharap kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi layanan televisi free to air (FTA) di Tanah Air.

Hal ini dikarenakan industri televisi di Indonesia sudah diatur sensornya dengan sangat ketat.

Untuk itu, Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan LSF untuk menetapkan kebijakan sensor tersebut. 

“Supaya level of playing field nya sama dong, masa FTA terlalu ketat sementara OTT bebas. Lama-lama kasihan dong,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kebijakan sensor film tersebut nantinya akan berdasarkan tiga prinsip utama.

“Jadi tim itu akan diskusi dulu jadi kita belum tahu arahnya ke mana, tapi arahnya akan lebih ke mungkin lebih ketiga yang tadi prinsipnya,” ujar Usman.

Menurut Usman, hal yang paling penting adalah kebijakan yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait hal-hal negatif yang dapat ditemukan saat streaming.

Lebih lanjut, Usman mengatakan nantinya aturan tersebut juga harus dikategorisasi ataupun lokalisasi. Alhasil, nantinya akan ada kategori tertentu yang dapat menonton film tertentu, ataupun jam-jam tertentu untuk menonton film tertentu.

Usman mencontohkan hal ini akan mirip seperti TV, yang memiliki kategori usia dan jam untuk penayangan iklan tertentu.

Kemudian, Usman juga berharap agar putusan tim nantinya akan tetap melindungi para pelaku industri perfilman, OTT, televisi, hingga telekomunikasi. “Prinsip ketiga, industri harus juga dilindungi, semua industri yang terkait harus dilindungi,” ujar Usman.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper