Starlink Elon Musk Bermasalah di 3 Negara, Faktor Kerja Sama hingga Perangkat Ilegal

Redaksi
Senin, 11 September 2023 | 14:03 WIB
Sebuah roket SpaceX Falcon 9 yang membawa batch ke-19 dari sekitar 60 satelit Starlink diluncurkan dari pad 40 di Cape Canaveral Space Force Station. Reuters
Sebuah roket SpaceX Falcon 9 yang membawa batch ke-19 dari sekitar 60 satelit Starlink diluncurkan dari pad 40 di Cape Canaveral Space Force Station. Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Satelit orbit rendah (LEO) milik Elon Musk, Starlink, ditargetkan dapat beroperasi di 19 negara di Benua Afrika selama periode 2023-2024. Namun dari jumlah tersebut, operasional mengalami sedikit masalah perihal izin dan kerja sama.  

Pada Januari 2023, Starlink milik Elon Musk memulai debutnya di Nigeria, penyedia layanan internet satelit generasi berikutnya. Mereka berjanji untuk mengantarkan era baru konektivitas internet berkecepatan tinggi di negara terpadat di Afrika itu.

Selain itu, Elon Musk juga menjanjikan konektivitas internet latensi rendah di area yang tidak dapat diandalkan atau tidak dapat diakses. 

Dilansir dari Africa Business Insider, Senin (11/9/2023) Starlink kini telah memperluas operasinya ke beberapa negara Afrika lainnya seperti Mozambik, Rwanda, Mauritius, dan Sierra Leone. Untuk 19 negara Afrika lainnya, peluncuran dijadwalkan pada 2023 hingga 2024.

Namun, operasionalnya di Afrika belum berjalan baik karena mereka menghadapi tantangan peraturan di benua tersebut.

Beberapa negara di Benua Afrika juga melarang penggunaan Starlink dan meminta agar Starlink Elon Musk bekerja sama dengan pemain lokal, tidak memberikan layanan langsung ke pasar ritel. 

Di Bawah Ini adalah Nama Negara di Benua Afrika yang Melarang Penggunaan Starlink:

1. Zimbabwe

Otoritas Regulasi Pos dan Telekomunikasi Zimbabwe (POTRAZ) mengeluarkan peringatan kepada pengguna dan pengecer Starlink pada awal September, yang mungkin mengindikasikan bahwa mereka harus mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk beroperasi secara legal di sana.

Regulator menawarkan dua pilihan untuk memberikan layanan di sana, yaitu perusahaan dapat mengajukan permohonan izin secara langsung atau berkolaborasi dengan jaringan publik yang terdaftar di negara tersebut untuk menyediakan layanannya.

Selain itu, regulator juga menyatakan keprihatinannya terhadap unit ilegal yang mendistribusikan alat pelacak pelanggan untuk layanan internet  satelit.

Faktanya, pengecer lokal harus mencapai perjanjian Operator Jaringan Virtual (VNO) dengan Starlink untuk mendapatkan persetujuan setelah lisensi lokal diperoleh. 

2. Senegal

Pemerintah Senegal menindak penjual Starlink di Afrika ini. Hal ini disebabkan oleh penyediaan akses internet ilegal dan pemasaran yang tidak teratur. Tindakan keras ini berlangsung selama seminggu, setelah pemerintah menutup akses Internet untuk ketiga kalinya dalam setahun.

Pemerintah Senegal telah menangkap lima orang pada tanggal 7 Agustus. Faktanya, mereka telah menjual terminal Starlink tanpa adanya lisensi ataupun otorisasi yang diperlukan.

Lima orang yang ditangkap oleh Departemen Keamanan Perkotaan Kepolisian Nasional terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sekitar $100.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar.

3. Afrika Selatan

Selain Zimbabwe dan Senegal, ada Afrika Selatan yang melarang impor perangkat Starlink pada 14 Agustus 2023. Regulator telekomunikasi Afrika Selatan telah menuntut Penyedia Layanan Internet (ISP) lokal untuk berhenti memperoleh, mendistribusikan, dan memfasilitasi penjualan produk Starlink apa pun di Afrika Selatan, yang dalam bentuk apa pun akan menyediakan akses satelit ke layanan Starlink.

Hal ini disebabkan oleh persyaratan hukum yang diberlakukan oleh Electronics Communications Act (ECA). Undang-undang ini mewajibkan kelompok yang secara historis kurang beruntung (HDG) untuk memiliki 30 persen saham suatu perusahaan sebelum perusahaan tersebut dapat memperoleh izin telekomunikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan layanan broadband secara luas secara lokal.

Kelompok masyarakat yang secara historis kurang beruntung (HDG) mencakupi masyarakat kulit hitam, generasi muda, perempuan, dan penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan Starlink belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga Starlink tidak dapat memperoleh izin telekomunikasi yang diperlukan untuk beroperasi. (Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper