Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) menilai validasi data pengguna menjadi salah satu tantangan saat implementasi sim tertanam atau embedded SIM (eSIM). Validasi data harus lebih baik pada eSIM ketimbang saat SIM fisik.
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan validasi data pengguna saat ini belum berjalan dengan optimal pada SIM fisik yang berlaku di pasaran
Artinya, kartu SIM yang beredar kini dapat dengan mudah dipindahtangankan, sehingga orang yang mendaftar di awal seringkali bukanlah orang yang menggunakan kartu.
“Yang paling penting sebenarnya merapikan proses registrasi 444 (kartu seluler) itu yang tidak jalan sebenarnya, itu yang paling penting [saat eSIM]” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (23/8/2023).
Menurut Tesar, jika hal ini tidak dibenahi ketika eSIM, kejahatan penipuan melalui nomor telepon akan terus terjadi. Mulai dari telepon gelap, penipuan beratas namakan pemasaran, hingga berita hoax.
Menurut Tesar, para penipu berani melakukan hal tersebut karena identitas dari pengguna nomor telpon tidak terekam dengan baik, sehingga kejahatan yang dilakukan akan sulit dilacak.
“Mengapa dia (pelaku) berani menelepon karena sudah terbukti bahwa nomor ini tidak diketahui siapa pemakainya,” ujar Tesar.
Kekhawatiran Tesar terhadap identitas pelanggan bukan tanpa alasan. Badan Uni Eropa untuk Keamanan Siber (Enisa) juga menaruh perhatian pada isu ini.
Enisa menyampaikan dalam laporannya, eSIM memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk meloncat dari satu operator ke operator lain, yang menyebabkan profiling pengguna oleh operator menjadi lebih sulit.
Selain itu, eSIM juga dapat dimanfaatkan oleh peretas untuk memperoleh data pribadi yang diperlukan.
Penyerang dapat mengklaim bahwa perangkat rusak dan mendapatkan akses ke akun pelanggan di portal operator seluler, memulai penukaran eSIM, lalu memindai kode QR yang ditampilkan untuk mengaktifkan profil dan berhasil melakukan penukaran menyerang.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan regulasi yang mengatur tentang SIM tertanam atau embedded SIM (eSIM) dapat selesai pada akhir 2023.
“Direncanakan akhir 2023 regulasi eSIM dapat ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Adapun saat ini Kemenkominfo sedang menyusun konsep regulasi eSIM yang saat ini dalam pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dan akan diregulasi terkait eSIM adalah pengaturan model penyelenggaraan provisioning eSIM serta mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam provisioning eSIM.