Komisi VI Kembali Minta Netflix Cs Diatur, Khususnya pada 3 Hal Ini

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 12 Juni 2023 | 12:30 WIB
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan over the top (OTT). 

Komisi VI menilai selama ini OTT hanya mengambil untung dari Indonesia tanpa memberikan kontribusi yang jelas. Komisi VI mengaku telah melayangkan permintaan tersebut berulang kali, namun regulasi yang dimaksud  tak kunjung hadir. 

OTT adalah media atau platform streaming, yang ditawarkan langsung kepada pelanggan melalui internet. Perusahaan OTT umumnya menawarkan layanan berbasis video, pesan instans dan lain sebagainya. 

Beberapa layanan OTT yang biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia antara lain Netflix, Disney Hotstar, YouTube, Google, Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya.    

Anggota Komisi VI Andre Roside mengatakan kehadiran regulasi yang mengatur OTT penting untuk pemasukan negara. Idealnya, kata Andre, terdapat tiga regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait dengan OTT. 

Regulasi tersebut antara lain, regulasi pajak penghasilan (PPH) OTT, yang merupakan amanah Perpu 1/2020 pasal 6 ayat 2. 

Kemudian, regulasi kualitas layanan OTT, yang dapat memastikan kualitas layanan yang diterima pengguna prima, mengingat OTT mengambil bandwith yang besar.

“Terakhir adalah regulasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi,” kata Andre kepada Bisnis, Senin (12/6/2023). 

Andre mengatakan dengan regulasi tersebut maka masyarakat dapat menikmati OTT dengan kualitas terbaik, sekaligus memberikan kontribusi bagi negara dan operator telekomunikasi. 

“Sehingga operator tidak hanya menjadi sekadar pipa pembuangan (dump pipe). Di Indonesia operator sudah melakukan investasi yang besar agar internet dapat dinikmati di seluruh wilayah Indonesia,” kata Andre. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian BUMN, Andre mengatakan bahwa OTT tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi negara. 

OTT hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar dan memanfaatkan infrastruktur yang dibangun oleh operator tanpa memberikan manfaat bagi operator yang telah membangun infrastruktur. 

Tidak hanya sekedar memanfaatkan, OTT bahkan juga telah menggerus pendapatan operator telekomunikasi karena mengeluarkan layanan yang serupa dengan bisnis operator. 

Adapun isu mengenai regulasi OTT memang bukanlah hal yang baru. Isu ini sudah menjadi perhatian sejak tahun 2014, atau ketika internet marak digunakan masyarakat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper