BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar, Shopee Buka Suara

Khadijah Shahnaz Fitra
Jumat, 9 Juni 2023 | 06:57 WIB
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee, marketplace asal Singapura buka suara terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) terkait obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online. 

Sebelumnya, BPOM mengatakan adanya penjualan obat dan makanan illegal dari Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat ilegal dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi Rp10 miliar.

Juru Bicara Shopee Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan Shopee tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform marketplace tersebut. 

"Kami juga mengharuskan seluruh penjual mengikuti perundangan-undangan yang ada, serta aturan yang berlaku di platform kami. Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," ujar Juru Bicara dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (8/6/2023) 

Shopee menegaskan pihaknya memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform Shoppe.

Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning dan juga memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan. 

Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.

"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” ujar Penny dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023). 

Adapun, mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper