Kemenkominfo Matangkan Regulasi Spektrum Izin Kelas, Rampung Maret 2023

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 16 Januari 2023 | 14:36 WIB
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (PM Izin Kelas).

Melalui peraturan ini, pemanfaatan spektrum akan lebih teratur dan perangkat-perangkat yang tidak sesuai atau tidak memiliki izin kelas, bakal sulit terhubung dengan spektrum frekuensi di Tanah Air.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan sejak 2021 Kemenkominfo telah melakukan uji publik mengenai regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

“Harapan kami sekitar Maret 2023 sudah dapat ditetapkan,” kata Denny kepada Bisnis.com, Senin (16/1/2023).

Kemenkominfo telah menerima masukan dari beragam institusi baik dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain terdiri dari penyelenggara telekomunikasi, principal teknologi, dan vendor perangkat.

Denny menuturkan mayoritas institusi yang terlibat setuju dengan substansi di dalam dokumen Rancangan PM (RPM) Izin Kelas. Beberapa masukan untuk penyempurnaan juga telah diakomodir, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pembahasan RPM tersebut.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Izin Kelas merupakan salah satu izin penggunaan spektrum frekuensi radio, di samping Izin Stasiun Radio dan Izin Pita Frekuensi Radio.

Izin Kelas adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.

Peraturan ini mengatur mengenai pita frekuensi radio serta kelompok alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio, ketentuan penggunaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta registrasi pengguna spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

Berdasarkan informasi yang beredar, regulasi ini juga akan mengatur mengenai spektrum frekuensi mana saja yang akan digratiskan dan tidak gratis.

Kemudian akan diatur juga pemanfaatan spektrum tersebut berupa, standar penggunaan perangkat yang terhubung ke spektrum tertentu hingga pembatasan daya pancar. Misalnya untuk frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz gratis, tetapi hanya boleh digunakan untuk perangkat WiFi dan lain sebagainya.

Adapun untuk dampaknya adalah potensi perangkat yang secara standar sesuai dengan ekosistem global, namun tidak sesuai dengan izin kelas di Indonesia, maka fitur tersebut harus dimatikan di Indonesia. Kondisi ini berisiko mengganggu industri jika perangkat yang berlaku secara internasional, belum diatur di nasional. 

Tujuan penyempurnaan di dalam RPM Izin Kelas ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan teknologi nirkabel, mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, serta adanya beberapa penambahan pita frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper