XL Axiata Akui Kalah Lawan Telkomsel di Lelang Frekuensi 2,1 GHz

Rahmi Yati
Kamis, 6 Oktober 2022 | 15:49 WIB
Teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS di atas tower yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS di atas tower yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengaku kalah melawan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dalam lelang pita frekuensi 2,1 GHz lantaran harga lelang yang ditawarkan lebih rendah.

"Kami tidak berhasil memenangkan lelang frekuensi 2,1 GHz saat ini," kata Group Head Corporate Communication XL Axiata Retno Wulan, Kamis (6/10/2022).

Wulan menegaskan bahwa kekalahan dalam lelang kali ini akan menjadi evaluasi bagi XL Axiata untuk kesempatan lelang-lelang berikutnya.

Bukan itu saja, perusahaan tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas kesempatan yang diberikan untuk bisa mengikuti proses lelang hingga akhir.

"Ke depan kami tetap akan berupaya untuk bisa mendapatkan tambahan spektrum frekuensi untuk dapat mendukung implementasi 5G dan digitalisasi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengumumkan hasil lelang frekuensi 2,1 GHz. Hasilnya, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menawarkan harga lebih tinggi dari PT XL Axiata Tbk.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkominfo, Kamis (6/10/2022), Telkomsel menawarkan Rp605 miliar untuk satu blok pita frekuensi radio 5 MHz FDD (2 x 5 MHz) pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan 2.165-2.170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional. Sedangkan penawar satu lagi yakni XL Axiata menawarkan Rp540 miliar.

"Sesuai ketentuan pada dokumen seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis dalam jangka waktu satu hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan," tulis Kemenkominfo dalam keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).

Adapun, sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB.

Namun apabila tidak terdapat sanggahan, lanjut Kemenkominfo, maka proses seleksi dilanjutkan dengan penyampaian usulan penetapan pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz oleh Telkomsel kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Tahapan seleksi belum selesai. Peserta Seleksi peringkat kesatu baru dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," ungkap Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper