Bisnis.com, JAKARTA - TikTok, media sosial dari startup ByteDance Ltd. terancam denda 27 juta poundsterling atau US$28,9 juta (Rp 441,2 miliar) setelah pengawas privasi Inggris menemukan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melanggar aturan perlindungan data dengan gagal melindungi data anak-anak secara memadai.
Dilansir dari Bloomberg, Rabu (28/9/202) Komisioner Informasi Inggris (ICO) mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan Tiktok pemberitahuan serta menguraikan rencananya untuk denda potensial dan temuannya.
Berdasarkan temuan sementara, TikTok diduga gagal mendapatkan persetujuan orang tua yang diperlukan dari anak di bawah umur (13 tahun ke bawah) untuk menggunakan platform miliknya.
Selain itu, mereka diduga memproses beberapa data anak tanpa dasar hukum. Sebelumnya, ICO sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2018 hingga Juli 2020.
“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” kata juru bicara TikTok.
Saat ini pun TikTok telah menghadapi pengawasan ketat di Eropa atas kekhawatiran bahwa data anak-anak tidak aman di platform media sosial. Penyelidikan terpisah juga terjadi di Irlandia dan di Eropa, yang saat ini menyelidiki dugaan penyalahgunaan data anak oleh perusahaan. Penyelidikan saat ini telah memasuki tahap akhir.
Komisaris ICO John Edwards mengatakan pihaknya mempertimbangkan dengan hati-hati setiap representasi dari TikTok sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengetahui dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat,” ujarnya.
Dia juga menegaskan perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut. Namun, ICO menilai saat ini Tiktok tidak memenuhi persyaratan tersebut.