Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membutuhkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk program Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sayangnya, anggaran tersebut belum teralokasikan.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai anggaran Kemenkominfo untuk Tahun Anggaran 2023 cukup besar sehingga urusan sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi dan keamanan siber seharusnya bisa dialokasikan.
"Anggaran Kominfo kan besar, mencapai Rp26,278 triliun, sehingga urusan sosialisasi UU PDP dan juga keamanan siber, harusnya bisa dialokasikan," kata Heru, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, bila Kemenkominfo tidak spesifik memiliki mata anggaran, bisa menggunakan mata anggaran yang ada di satuan kerja seperi Ditjen Aptika, Ditjen KIP atau Sekjen.
Sebab, sambung Heru, bila Kemenkominfo tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk program tersebut, maka akan blunder mengingat sudah seharusnya politik anggaran memperhatikan dan mengalokasikan dana untuk sosialisasi regulasi itu.
"Kalau tidak bisa ya jadi blunder. Keamanan siber kita kan lemah, terbukti dengan banyaknya peretas, kejahatan siber dan utamanya adalah kebocoran data yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir yang meningkat secara kualitas dan kuantitas" ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan meski pagu anggaran Kemenkominfo tahun anggaran 2023 telah disetujui sebesar Rp19,7 triliun, tetapi jumlah tersebut masih kurang dari kebutuhan anggaran kementerian.
Pasalnya, kebutuhan anggaran Kemenkominfo adalah sebesar Rp40,551 triliun. Artinya masih ada kekurangan 48 persen dari total kebutuhan anggaran, atau sekitar Rp20,838 triliun.
"Catatan pagu anggaran Kominfo tahun anggaran 2023 masih terdapat kekurangan sebesar Rp20,848 triliun. Cukup besar, lebih dari setengah," tutur Johnny.
Sementara untuk program Sosialisasi UU Pelindungan Data Pribadi sendiri, Johnny menyebut pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp20 miliar, yang belum teralokasikan.
Dia berharap harus dicarikan anggaran untuk kepentingan sosialisasi agar UU Perlindungan Data Pribadi dapat dipahami oleh masyarakat secara luas.