Kominfo: Situs Judi Online Terus Bermunculan Meski Sudah Diblokir

Rahmi Yati
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/2/2022) - (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/2/2022) - (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sayangnya, upaya pemutusan akses atau pemblokiran tersebut tak membuat pelaku kapok.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

"Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address," kata Semuel dikutip Rabu (24/8/2022).

Dia menyebut dalam upaya memberantas judi online ini, Kemenkominfo melakukan patroli siber dengan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti.

Adapun pemutusan akses terhadap situs judi online telah dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Pemutusan akses bukan jadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kemenkominfo," ucapnya.

Menurutnya, selain melakukan pemutusan akses, Kemenkominfo juga terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Pasalnya, Semuel mengatakan para pelaku judi online juga menawarkan judi melalui pesan personal kepada masyarakat sehingga tidak dapat diawasi oleh Kemenkominfo.

"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kemenkominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kemenkominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengakui bahwa meski telah dilakukan pemblokiran terhadap ratusan situs judi online setiap harinya, konten-konten itu terus bermunculan kembali.

"Rerata konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," kata Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Perlu diketahui, sepanjang 2018 hingga Agustus 2022, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Berikut perincian data pemutusan akses judi online yang dilakukan Kominfo sejak 2018-2022:

1. Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten
2. Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten
3. Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten
4. Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten
5. Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper