Menkominfo Tanggapi Pos Aduan Blokir PSE dari LBH Jakarta

Rahmi Yati
Senin, 8 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi blokir./kominfo.go.id
Ilustrasi blokir./kominfo.go.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai pembentukan Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom terhadap Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan hak masyarakat.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokratis sehingga tidak ada yang salah dengan pos pengaduan tersebut. Nantinya, akan dilakukan pengujian apakah yang diadukan itu tepat atau tidak dan itu merupakan kewenangan hakim.

"Jadi kalau ada lembaga yang menuntut kepada pemerintah itu hak masyarakat, tetapi pemerintah mengingatkan kepada PSE jangan sampai hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," kata Johnny saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).

Dia menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Pendaftarannya sangat sederhana dan telah disosialisasikan sejak lama.

Bahkan sekali lagi Johnny menegaskan bahwa pendaftaran tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan konten karena hanya bersifat administratif.

"Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja bersama-sama agar PSE-nya mengikuti aturan di negara kita," ujarnya.

Dia menambahkan, tindakan pemblokiran terhadap PSE yang tidak mendaftar merupakan bentuk pemberian sanksi oleh pemerintah yang mewakili masyarakat selaku pengguna layanan.

Pasalnya, sambung Johnny, masyarakatlah yang sebenarnya dirugikan bila PSE tidak mendaftar. PSE yang beroperasi di Indonesia harus bertanggung jawab mengikuti aturan agar hak-hak pelanggannya terjaga dengan baik.

"Pada saat PSE tidak mengikuti aturan dan pemerintah tidak menegakkan aturan yang terdampak adalah masyarakat," tekannya.

Untuk diketahui, LBH Jakarta telah resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sejumlah layanan digital karena pemberlakuan Permenkominfo No. 5/2020 pada 5 Agustus 2022.

Selama 7 hari dibukanya pos pengaduan atau terhitung sejak 30 Juli 2022, total terdapat 213 aduan yang diterima LBH Jakarta. Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli 2022 (75 pengaduan) dan 1 Agustus 2022 (62 pengaduan).

Dari 213 pengaduan yang masuk, 62 pengadu melampirkan bukti kerugian dengan total mencapai Rp1.556.840.000. Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper