AJI: Koalisi Advokasi Mendesak Presiden Jokowi Untuk Mencabut Permenkominfo 5/2020

Khadijah Shahnaz
Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:23 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Koalisi Advokasi Permenkominfo No.5/2020 telah beraudiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Senin (1/8/2022). Koalisi menyampaikan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020.

Sebagai informasi, peraturan ini terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lingkup Privat, peraturan ini mewajibkan seluruh platform atau aplikasi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE.

Pada audiensi yang dihadiri oleh Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami. Kememkominfo menyatakan tidak akan mencabut regulasi yang disahkan pada November 2020 itu.

"Dari hasil audiensi tersebut, kami merasa harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemen Permenkominfo No.10 tahun 2021," Arie Sembiring selaku perwakilan Koalisi Advokasi.

Arie menjelaskan dalam UU ITE, ketika pemutusan akses menurut Pasal 40 ayat (2) huruf B hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

"Adanya sanksi pemutusan dalam PP & Permenkominfo karena tidak mendaftar jelas menyalahi UU," jelasnya

Selain itu, PP 71/2019 yg telah melampaui kewenangan aturan di tingkat Peraturan Pemerintah, di mana dlm Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yg tidak mendaftar, pdhl dlm UU ITE tdk diatur kewajiban mendaftar & sanksi pemutusan akses bagi PSE yg tidak mendaftar.

Dia pun menilai setelah Kemenkominfo melakukan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak atau belum mendaftar pada 30 Juli 2022, masyarakat mendapatkan secara langsung dampaknya.

Seperti ketika pemblokiran PayPal menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut, tidak dapat melakukan transaksi maupun mengakses pendapatannya.

Selain itu, Paypal digunakan sebagai alat pembayaran atau berlangganan berbagai tools premium terkait website media yang dikelola.

Jurnalis lain mengatakan bahwa Paypal digunakan oleh kantor medianya untuk mentransfer gaji setiap bulan. Dan ketika ada pemberitahuan bhw PayPal diblokir, Dia pun khawatir terkait bagaimana mengakses penghasilan bulanan.

Padahal Dia mengelola lebih dari satu situs perusahaan media. Jika Paypal diblokir seterusnya, maka otomatis seluruh server yang dibayar dengan transaksi Paypal tidak akan bisa diperpanjang dan berdampak pada tutupnya beberapa situs media yang dikelola.

Koalisi Advokasi AJI pun menilai dengan pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh yg berkaitan bgmn Permenkominfo 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya pers bekerja.

Kesejahteraan jurnalis terhambat dan berisiko menyebabkan tutupnya portal-portal media. Gangguan pada kerja-kerja jurnalis dan media, akan berdampak pula pada tersedianya informasi kredibel pada publik.

"Kesejahteraan jurnalis terhambat & berisiko menyebabkan tutupnya portal- portal media," tuturnya.

Bukan hanya pers yang terganggu, pemajuan industri kreatif dan e-sport yang terus didorong oleh pemerintah juga ikut terganggu.

Pemutusan akses ke berbagai platform distribusi Game Online seperti Steam, Epic Games, Counter Strike, DOTA, Origin tersebut kontradiktif dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, serta berpotensi mengganggu pasar game dan industri kreatif di Indonesia saat ini.

Keresahan publik juga ditunjukkan dengan jumlah 11.478 warga yang mengisi petisi #ProtesNetizen melalui laman s.id/protesnetizen. Pada 30 Juli 2022, hashtag #BlokirKominfo viral dan menempati posisi pertama Trending Topic di Indonesia.

Berdasarkan data dan analisis DroneEmprit dari 19 sampai 30 Juli 2022, sebanyak 81 persen warganet yang terlibat dalam percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (Kontra) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencaharian, kebebasan berekspresi para pembuat konten dan komunitas E-Sport lokal.

“Publik juga membandingkan dengan platform judi slot yang tidak diblokir.” jelasnya

Sejak 2021, Koalisi sudah berkali-kali mengirim surat audiensi, menggelar diskusi publik, mengeluarkan pernyataan dan surat terbuka berisi desakan agar Menkominfo menarik Permenkominfo 5/2020, tetapi tidak diindahkan.

Untuk itu, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendesak:

1.Presiden untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 dan merevisi PP 71/2019

2.Presiden untuk mencopot Menteri Kominfo, Dirjen APTIKA, yang tidak becus dalam bekerja dan sudah mengesampingkan masukan publik yang berisi kritik atas kebijakan yang merugikan kinerja ekonomi di dunia media dan esports dan tidak menghargai demokrasi serta keamanan privasi warga

3. Presiden memerintahkan Kemkominfo untuk melibatkan masyarakat sipil terutama pada saat mengambil kebijakan digital yang menyangkut hajat hidup orang banyak

4. Presiden dan DPR memprioritaskan percepatan pengesahan RUU PDP dan merevisi UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper