Kominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Tak Terkait Data Pribadi Pelanggan

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membantah bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan untuk memberi kemudahan pemerintah dalam mencomot data pribadi masyarakat.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pendaftaran dilakukan agar PSE dapat mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat.

"Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Johnny di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Johnny juga meminta seluruh komponen, termasuk warganet, masyarakat umum, pengamat, Non-Governmental Organization (NGO), dan media untuk mendukung pendaftaran PSE agar dapat beroperasi dengan baik dan mengikuti regulasi yang ada.

Menurutnya, pendaftaran PSE sangat mudah karena bukan perizinan baru, melainkan pendaftaran yang dapat diproses dengan sangat sederhana.

"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar, contact person, alamat dari PSE," tegasnya.

Dengan demikian, jika nantinya terjadi pelanggaran PSE terhadap data pelanggan, maka pemerintah dapat turun tangan memberikan perlindungan sebagai hak masyarakat.

"Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Pihaknya membuka ruang yang luas untuk penyelenggara sistem elektronik dalam menggunakan ruang digital dan mendorong ekonomi digital yang semakin besar. Namun, legalitas, aturan, dan hukum yang telah ditetapkan harus dipatuhi bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper