Pendaftaran PSE Berakhir Hari Ini, Segera Daftar atau Diblokir!

Rahmi Yati
Rabu, 27 Juli 2022 | 12:32 WIB
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat bakal berakhir hari ini, 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. PSE yang belum mendaftar diharapkan untuk segera mendaftarkan platformnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat skala besar berdasarkan jumlah trafiknya.

Bagi yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan deadline lima hari kerja atau hingga batas waktu Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

"Lima hari kerja mereka [tidak mendaftar], proses pemblokiran berjalan," kata Semuel di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Adapun, 100 PSE lingkup privat yang dimaksud di antaranya ada Roblox, Opera, Yahoo, Steam, Epic Games, Origin, Battlenet, Paypal, LinkedIn, Amazon.com, Alibaba.com, dan lainnya.

Dilihat dari laman pse.kominfo.go.id, berdasarkan data terakhir yang tercatat hingga 26 Juli 2022 pukul 17.30 WIB, ada 8.717 PSE lingkup privat yang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, 8.501 di antaranya merupakan PSE domestik dan 216 lainnya PSE asing.

Untuk Roblox sendiri terpantau telah melakukan pendaftaran dengan nama perusahaan Roblox Corporation yang bergerak di sektor teknologi informasi dan komunikasi. 

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 bagi PSE untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kemenkominfo akan memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses.

Saat ini, sambung Semuel, pihaknya tengah melakukan tahap pertama yakni pemberian teguran atau peringatan secara tertulis untuk segera mendaftar. Bila lewat lima hari batas waktu pendaftaran, maka proses pemblokiran akan dilakukan.

Terkait denda, dia menyebut memang direncanakan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dibahas antar kementerian.

"Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran," tegas Semuel.

Meskipun demikian, dia menuturkan bahwa PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan pembukaan akses kembali atau normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Dia mengingatkan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan data pendaftaran. Skema yang dilakukan adalah bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

"Kenapa kita merubah dari konsep pra-audit ke post-audit, karena kita percaya pada PSE bahwa mereka akan memberikan data yang sebenar-benarnya. Kalau tidak dan kita temukan di lapangan [datanya] berbeda kena sanksi," jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper