Google dan Youtube Sudah Daftar, Ini Dia PSE yang Belum Daftar ke Kominfo

Khadijah Shahnaz
Minggu, 24 Juli 2022 | 09:49 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar Over The Top (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar Over The Top (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan perpanjangan waktu lima bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban sampai tanggal (27/7/2022).

Sebagai informasi, sehari setelah tenggat waktu yang awalnya ditetapkan yaitu tanggal 20 Juli 2022, platform terkenal seperti Google baru mendaftarkan diri. Google mendaftarkan YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengatakan dari jumlah yang direkap pada Kamis,(21/7/2022) masih terdapat PSE yang belum mendaftar.

Dia mengatakan dari platform gim, ada 8 PSE yang masih belum mendaftar ke Kominfo. Selain platform gim, Kominfo juga mencatat ada 7 PSE lainnya yang masih belum mendaftar.

“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” ujar Semuel secara virtual, Minggu (24/7/2022).

Semuel menyatakan jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Dia menilai beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

Berikut ini daftar PSE yang belum mendaftar ke Kominfo:

1. Opera

2. LinkedIn

3. PayPal

4. Amazon.com

5.Alibaba.com

6. Yahoo

7. Bing

8. Roblox

9. Steam

10. Epic Game

11.Battle.net

12.Origin

13.Counter Strike

14.Dota

15. Global Offensive.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper