Pendaftaran PSE Ditutup Kemarin, Google Ilegal di Indonesia?

Rahmi Yati
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:17 WIB
Logo Google./Bloomberg-Andrew Harrer
Logo Google./Bloomberg-Andrew Harrer
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat telah berakhir kemarin, 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Sayangnya, hingga saat ini raksasa teknologi Google masih belum mendaftar.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memverifikasi seluruh data yang masuk. Bila memang ada PSE yang belum mendaftar atau bahkan memberikan data palsu harus ditindak tegas.

"Masyarakat pengguna Google sekarang dalam kondisi tidak jelas karena dengan belum mendaftar, maka Google ilegal," kata Heru, Kamis (21/7/2022).

Dia mengingatkan sebagai negara berdaulat, pemerintah harus berani bersikap tegas dan mencontoh negara lain, seperti China dan beberapa negara di Timur Tengah.

Heru mengatakan di negara lain pemain seperti Google justru mengemis untuk bisa hadir di negara tersebut. Jadi jangan sampai di Indonesia mereka tidak mau mematuhi aturan yang berlaku.

"Kok di sini diminta daftar sebagai kewajiban tidak mau memenuhi, kan aneh. Kasih peringatan dan blokir sampai batas waktu mereka mendaftar," ujarnya.

Meski begitu, Heru berharap sebagai layanan digital yang banyak digunakan masyarakat, Google dapat mengikuti jejak pemain over the top (OTT) asing lainnya untuk segera mendaftar.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PSE lingkup privat telah ditutup 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Dengan begitu, bila masih ada perusahaan digital yang bandel dan tidak mendaftar, akan dianggap ilegal.

Saat penutupan dilakukan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo akan melakukan pengecekan berapa banyak PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang belum mendaftar.

Apabila benar-benar ditemukan perusahaan yang bandel dan tidak mau mendaftar tanpa alasan yang jelas, maka Kemenkominfo akan melakukan penegakan aturan yang tegas.

"Namun kami tentu memperhatikan PSE itu mempunyai customer di dalam negeri, mitra di dalam negeri, karenanya kami akan menanganinya secara profesional tetapi sesuai aturan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Rabu (20/7/2022).

Johnny menegaskan bahwa pendaftaran PSE lingkup privat sama sekali tidak berkaitan dengan konten dan hanya sebatas ketertiban administratif.

Kebijakan pendaftaran ini sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 dan bukan aturan yang baru atau mendadak, tetapi sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

Apalagi, sambung dia, PSE lingkup privat ini juga hanya perlu mendaftar secara administrasi bukan mengurus perizinan. Kebijakan ini juga telah diterapkan banyak negara dan diperlukan agar pemerintah bisa mengetahui perusahaan digital apa saja yang beraktivitas di ruang digital Tanah Air.

"Sekali lagi ini pendaftaran, ini bukan izin. Kalau izin yang dipersulit boleh lah protes itu, tetapi kalau daftar demi tata kelola dan informasi perusahaan itu kan perlu di semua negara. Masa negara nggak tahu ruang digital yang beraktivitas di dalam negara," ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper