Pendaftaran PSE, Pakar Keamanan Siber: Tak Perlu Gaduh

Rahmi Yati
Senin, 18 Juli 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi ponsel./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Ilustrasi penggunaan aplikasi ponsel./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diharapkan dapat dilakukan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanuwijaya melihat kewajiban pendaftaran tersebut sebenarnya menyangkut kedaulatan digital Indonesia. Justru dia mempertanyakan mengapa baru dijalankan sekarang, sedangkan aturannya sudah ada sejak 22 tahun lalu atau 2000.

"Namun dalam pelaksanaannya, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan," kata Alfons, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air.

Aturan ini, sambung dia, juga sehubungan dengan keadilan karena semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau pun asing.

Meski begitu, dia meminta kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik dan terukur. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang adil dan cukup dengan batas waktu yang jelas serta profesional.

"Kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyarankan Kemenkominfo juga memberikan infomasi yang jelas kepada masyarakat dan melakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS. Adapun setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.

Pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yakni, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper