Google dan Netflix Bisa Diblokir Pemerintah 2 Hari Lagi

Khadijah Shahnaz
Senin, 18 Juli 2022 | 07:54 WIB
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatatkan sudah ada 5.674 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran di laman pse.kominfo.go.id.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Minggu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Beberapa platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, Facebook, WhatsApp dan dan Netflix belum mendaftar. Namun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify sudah mendaftar di laman PSE.

Adapun, dalam waktu tiga hari jika beberapa platform terkenal seperti diatas tidak mendaftar ke laman PSE, pihak Kemenkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari situs resminya, Minggu (17/7/2022).

Belum lama ini pun, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan tujuan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper