Apa Itu PSE yang Bikin Instagram, Whatsapp, Google Terancam Diblokir

Khadijah Shahnaz
Minggu, 17 Juli 2022 | 20:24 WIB
Pesan WhatsApp
Pesan WhatsApp
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau platform digital baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.

Namun apa itu PSE? Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo atau pse.kominfo.go.id, , PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan pihak lain.

Artinya sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Kemenkominfo menjelaskan sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Adapun, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo sudah mengingatkan PSE di Indonesia dari dua tahun lalu untuk untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran karena panduannya juga sudah disiapkan. Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id.

Dia juga menjelaskan pendaftaran ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Berikut kriteria PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022:

1. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang dan jasa.

2. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna

4. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan seluruhnya.

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper