Tinggal 5 Hari Lagi, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir

Rahmi Yati
Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:37 WIB
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Logo WhatsApp dan Facebook. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftarkan platformnya sebelum 20 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 82 PSE asing telah melakukan pendaftarkan ke sistem. Tetapi, platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, dan lainnya belum terlihat.

Adapun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify.

Secara keseluruhan, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE yang masuk kategori wajib mendaftar tetapi tidak melakukan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, sambung Semmy, akan dianggap ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran karena panduannya juga sudah disiapkan.

Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper