Sempat Mandek, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Selesai 2 Bulan

Rahmi Yati
Kamis, 9 Juni 2022 | 16:59 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan [RUU PDP] dalam satu dua bulan ini bisa diselesaikan. UU PDP yang kemarin sempat deadlock, sudah ada kesepakatan dengan pak Johnny G. Plate [Menkominfo]," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam diskusi panel yang digelar Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Kamis (9/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan RUU PDP tersebut tengah berproses di Panitia Kerja (panja) DPR RI. Namun, dia belum bisa berkomentar banyak terkait progres pembahasan tersebut.

"Saya bukan bagian dari anggota panja. Baik panja pemerintah maupun DPR yang sedang melakukan rapat-rapat. Mudah-mudahan bisa selesai dengan cepat. UU PDP itukan kita butuhkan untuk perlindungan data kita," ujar Johnny.

Johnny menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi apabila pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI bisa selesai lebih cepat. Pasalnya, data itu bukan saja meliputi informasi pribadi, tetapi termasuk data geospasial.

"Data itu besar sekali. Data itu bergerak tidak saja di wilayah kedaulatan tetapi lintas kedaulatan. Untuk itu tata kelola data harus dilakukan dengan lebih bertanggung jawab. Kalau ibu Meutya bilang satu dua bulan lagi saya tentu senang, tetapi kan saya jangan mendahului rapat. Inikan satu proses politik di sana, kita harapkan berproses cepat," kata Johnny.

Menkominfo menambahkan bahwa isu mengenai data ini juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20. Sebab, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah terkait pentingnya tata kelola data yang tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di lintas batas negara.

Dalam forum tersebut, ujar Johnny, ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang akan dibahas bersama-sama di antara para delegasi, seperti lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity.

"Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU PDP ini kembali dimulai sejak awal 2020 setelah sempat terhenti lama. Padahal kehadiran regulasi ini terus dinanti banyak pihak.

Saat ini pembahasan RUU tersebut telah mengalami kemajuan. Pemerintah dan Komisi I sudah mendapatkan titik temu terkait pembahasan kebijakan tersebut setelah sebelumnya mengalami tarik ulur karena ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper