Pengacara di Inggris Terancam Sanksi Berat Akibat Halusinasi Kecerdasan Buatan (AI)

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 8 Juni 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap/freepic
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap/freepic
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales meminta para pengacara untuk mencegah penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam praktik hukum. Kesalahan data AI yang dibawa ke ranah hukum, berisiko membuat pengacara dijatuhi hukuman pidana.

Dalam putusan yang menggabungkan dua kasus terbaru, Hakim Victoria Sharp menyatakan bahwa alat generatif AI seperti ChatGPT “tidak mampu melakukan riset hukum yang dapat diandalkan.”

Alat-alat seperti AI, lanjutnya, dapat menghasilkan respons yang tampak koheren dan masuk akal, namun respons tersebut kemungkinan sepenuhnya salah. 

 “Respons AI bisa saja membuat pernyataan yang sangat yakin, padahal sebenarnya tidak benar,” tulis Hakim Sharp dikutip dari Techcrunch, Minggu (8/6/2025). 

Hakim Sharp menegaskan penggunaan AI dalam riset hukum tidak dilarang, namun para pengacara memiliki kewajiban profesional untuk memeriksa akurasi hasil riset tersebut dengan sumber otoritatif sebelum digunakan dalam pekerjaan profesional mereka. 

Penyataan itu diberikan seiring dengan makin banyaknya kasus di mana pengacara—termasuk di Amerika Serikat—mengutip informasi yang ternyata merupakan kebohongan hasil AI.

Dalam salah satu kasus, seorang pengacara yang mewakili klien yang menggugat dua bank mengajukan dokumen dengan 45 kutipan—18 di antaranya ternyata adalah kasus fiktif. Banyak kutipan lain juga tidak mengandung pernyataan yang diklaim, tidak mendukung argumen yang diajukan, atau bahkan tidak relevan dengan perkara.

Pada kasus lain, pengacara yang mewakili pria yang diusir dari rumahnya di London mengutip lima kasus yang ternyata juga tidak ada. Meski sang pengacara membantah menggunakan AI, Dia mengakui kutipan tersebut mungkin berasal dari ringkasan AI yang muncul di Google atau Safari. Hakim Sharp menegaskan, keputusan pengadilan yang tidak melanjutkan ke proses penghinaan terhadap pengadilan (contempt) bukanlah preseden.

Putusan ini juga akan diteruskan ke lembaga profesional seperti Bar Council dan Law Society. Pengacara yang tidak memenuhi kewajiban profesional terkait hal ini berisiko mendapat sanksi berat,.

Kedua pengacara dalam kasus ini telah dirujuk ke regulator profesional. Hakim Sharp juga menegaskan bahwa jika pengacara tidak memenuhi tugasnya kepada pengadilan, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran publik, denda, proses penghinaan terhadap pengadilan, hingga pelaporan ke polisi.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi profesi hukum di era digital bahwa AI dapat membantu, tetapi tanggung jawab dan integritas tetap di tangan manusia.

“Lebih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan panduan dipatuhi dan pengacara memenuhi kewajiban mereka kepada pengadilan,” tegasnya. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper