Waduh! Tak Semua Kebagian, Komisi I DPR Imbau Masyarakat Beli Set Top Box secara Mandiri

Rahmi Yati
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:02 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengimbau masyarakat yang masih menggunakan TV analog untuk segera membeli perangkat set top box secara mandiri agar bisa menikmati siaran TV digital.

Pasalnya, dalam rangka menyambut implementasi Analog Switch Off (ASO) yang ditargetkan pada 2 November 2022, tidak semua orang akan mendapatkan bantuan set top box gratis dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama penyelenggara multipleksing (mux).

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 30-40 juta pengguna TV. Sementara set top box gratis yang akan dibagikan hanya berjumlah kurang lebih 6 juta.

"Mudah-mudahan sebagian dari kita sudah mulai mempersiapkan diri karena set top box gratis tidak akan dibagikan ke seluruh masyarakat. Jumlahnya hanya sekitar 6 juta sementara jumlah pengguna TV mungkin sekitar 30-40 juta. Itu artinya harus ada yang mandiri untuk beralih ke digital," katanya dikutip dari tayangan Youtube Kemenkominfo, Selasa (31/5/2022).

Menurut Kharis, masyarakat Indonesia patut bersyukur karena sebentar lagi langkah menuju digital dari analog bisa terealisasi. Hal itu sejalan dengan amanat UU Omnibus Law bahwa pada 2 November 2022, seluruh siaran analog akan berpindah ke digital.

Seiring dengan itu, sambung dia, pemerintah dituntut untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terutama mereka yang mungkin sampai hari ini belum mendengarkan atau mengetahui pelaksanaan ASO, padahal akan terdampak langsung program tersebut.

"ASO ini pada prinsipnya adalah berubahnya platform atau cara penyampaian atau siaran yang dulunya menggunakan frekuensi analog sekarang jadi digital. Keuntungannya adalah siaran ini akan ditangkap TV dengan sangat jernih dan bersih," ucap Kharis.

Sebagaimana diketahui, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial analog paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku, tepatnya pada 2 November 2022.

Kemenkominfo membagi penghentian siaran televisi terestrial analog atau ASO ke dalam tiga tahap, tahap pertama berlangsung pada 30 April lalu. Tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022.

Adapun secara total, Kemenkominfo bersama dengan penyelenggara mux akan memberikan 6,7 juta set top box gratis bagi rumah tangga miskin (RTM) guna mendukung siaran TV digital. 3,2 juta di antaranya dibagiakan untuk pelaksanaan ASO tahap I mulai 30 April 2022.

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper