Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Sabtu (30/4/2022), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai melakukan pemberhentian siaran televisi analog dan beralih ke siaran televisi digital.
Namun jangan cemas. Masyarakat yang masih memiliki televisi analog dan belum memiliki sambungan siaran televisi digital masih bisa menyaksikan siaran teleivisi dengan menggunakan tambahan alat yang disebut set top box (STB) berstandar DVB-T2.
Dalam cuitan melalui akun @PemkotMalang, Pemerintah Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak bingung ketika mendengar nama STB. Alat ini memiliki nama lain seperti decoder, converter, receiver dan pengubah sinyal.
Nah, untuk membeli STB untuk siaran televisi digital, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, belilah STB yang mengantongi sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
STB yang sudah bersertifikat tentu saja memiliki jaminan mutu karena bisa digunakan dan semua fitur berfungsi optimal.
Tips berikutnya adalah mencari STB sesuai dengan kebutuhan. Perbedaan harga dan juga merk bisa jadi berpengaruh pada perbedaan fitur di dalamnya. Karena itu, sangat disarankan untuk melakukan riset atau reviu sebelum membeli, dengan maksud bisa menimbang kelebihan dan kekurangan dari suatu merk STB.
Tips terakhir adalah ketika membeli STB, hendaknya memperhatiakan tanda khusus di kemasan yakni tulisan TVB-T2, tulisan siap digital serta gambar MODI.